Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Polisi Belum Tetapkan Tersangka Atas Dugaan Penganiayaan di Jrengik Sampang

50
×

Polisi Belum Tetapkan Tersangka Atas Dugaan Penganiayaan di Jrengik Sampang

Sebarkan artikel ini
Caption: Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Dedy Dely saat ditemui diruang kerjanya. (MaduraPost/Saman Syah).

SAMPANG, MaduraPost – Penyidik Polres Sampang memanggil saksi – saksi kasus dugaan penganiayaan terjadi di pinggir Jalan Raya Desa Margantoko, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang pada Senin 18 Desember 2023 lalu.

Dugaan kasus penganiayaan yang dialami Abdul Rozak (30)th, warga Dusun Pendeh, Desa Asem Nonggal, Jrengik ini, telah dilaporkan ke pihak kepolisian Polres Sampang, pasca  dianiaya oleh pelaku yang tak lain adalah tetangganya sendiri berinisial IM (45).

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Meski Sudah Bayar Pajak, Baliho Said Abdullah Diturunkan, Tokoh Pantura Kecam Pemkab Sampang

Diketahui, (korban) Abdul Rozak, mengalami memar dan luka gores pada pipi sebelah kanan, akibat dipukul dengan tangan sebanyak dua kali, dan dihantam menggunakan helm satu kali. Meski begitu hingga saat ini polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyono melalui Kasi Humas Ipda Dedy Dely mengatakan, bahwa pihak penyidik masih  melakukan pemeriksaan. Sementara itu sudah melakukan pemanggilan saksi-saksi, baik pelapor maupun terlapor untuk dimintai keterangan.

Baca Juga :  KEPALA DESA BIRA TIMUR SOKOBANAH MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1441 H, MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN

“Penyidik masih mengumpulkan informasi dan bukti-bukti dari keterangan saksi-saksi,”  kata Dedy Dely, Selasa (30/01/2024).

Ia menyebutkan, masih kurang satu saksi lagi dari pihak korban yang belum bisa hadir sampai saat ini.

“Kalau memang tidak bisa hadir, kami akan tetap melakukan gelar perkara dalam waktu dekat ini,” tegasnya.

Selain itu kata Dedy panggilan akrabnya, apabila tim penyidik sudah melakukan gelar, dan ditemukan cukup bukti yang kuat, akan diproses secara hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Hampir 2 Tahun Kabur dari Rumah Tahanan Sampang, Nawedi Hingga Saat Ini Masih Buron

“Maka prosesnya akan segera dinaikkan dari proses penyelidikan hingga ke tahap penyidikan,” pungkasnya.