BANGKALAN, Madurapost.id – Satres Narkoba Polres Bangkalan Madura Jatim berhasil mengamankna tujuh tersangka penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu, dan dengan hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dengan pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009.
Tersangka tersebut diataranya Sahrul Hidayat (37) warga Dusun Buncellep Utara, Desa Bilaporah, Kecamatan Socah, Bangkalan dan Rahmat Supriyadi (24) warga Kampung Sumur Kembang, Kelurahan Pejagan, Kecamatan Bangkalan, Agus Budi Sutrisno (46) warga Kampung Kejawan dan Moh Syafii (23) warga Kampung Baru, Desa/ Kecamatan Kamal Bangkalan. Mohammad Rusbandi (45) warga Kampung Pettengan, Desa Tengket, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, Agus Hoirul Kafi (29) dan Moh. Al Imron (30), keduanya adalah warga Dusun Langgulang, Desa Keleyan, Kecamatan Socah, Bangkalan.
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengamankan 46,82 barang bukti sabu serta uang Rp 1,150.
“Kita akan menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkoba itu, baik pengguna, pengedar maupun bandar,” ungkap Rama saat pers Release di Polres Bangkalan. Senin (22/06/2020).
Disamping itu, mantan Kasubdit III Ditkrimsus Polda Jatim itu juga menjelaskan pihaknya mengungkap lima kasus narkoba dalam dua pekan ini, dengan menangkap tujuh tersangka.
Saat wabah covid-19 penyalah gunaan obat-obatan terlarang seharusnya bisa diminimalisir untuk menjaga diri agar terhindar, bukan melawan hukum menggunakan menggunakaan sabu. Dan kita melakukan penindakan di wilayak Kamal, Socah, Arosbaya dan Kecamatan Bangkalan
“Saat ini ketujuh tersangka ditahan di prodeo Mapolres Bangkalan,” tutupnya. (mp/sur/rus)