SUMENEP, MaduraPost – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, tengah menjadi sorotan tajam atas lambannya penanganan kasus Riyanto, seorang buronan bandar narkoba yang hingga kini belum berhasil ditangkap.
Riyanto, yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), disebut-sebut licin dan terus berpindah tempat, membuat proses penangkapan semakin sulit.
Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, memberikan penjelasan terkait situasi ini.
Ia membantah tudingan bahwa pihaknya lamban dalam menangani kasus tersebut. Menurutnya, segala langkah yang dilakukan telah mengikuti prosedur yang ada.
“Kalau masalah itu, bukan masalah lamban kita ini. Karena itu kita harus ngikutin prosedur. Kalau kita salah melakukan langkah, kita juga akan diperiksakan,” ujarnya pada wartawan, Kamis (23/1) siang.
Widiarti menegaskan, bahwa Polres Sumenep tidak sembarangan dalam mengambil tindakan.
Pihaknya mengedepankan pendekatan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk keluarga dan tokoh masyarakat, untuk mempermudah proses penangkapan Riyanto.
“Intinya, kita memiliki tim internal dan tidak sembarangan menangkap orang. Makanya kita bilang, kita sedang melakukan pendekatan kepada sejumlah pihak meliputi keluarga dan tokoh masyarakat,” tambahnya.
Namun, di balik upaya tersebut, Riyanto disebut sebagai pelaku yang sulit ditangkap karena kerap berpindah-pindah lokasi.
“Yang jelas sudah banyak hal yang kita lakukan. Tetapi sampai saat ini Riyanto licin dan berpindah-pindah,” kata Widiarti.
Meski demikian, pihak kepolisian belum dapat memastikan kapan Riyanto mulai diterbitkan sebagai DPO.
“Untuk tanggalnya nanti saya cek kembali,” ucapnya singkat.
Selain itu, Polres Sumenep telah meminta bantuan kepada penyidik lain di wilayah tempat Riyanto terakhir dilacak.
“Pastinya, kita sudah menerbitkan DPO. Kita juga sudah minta bantuan teman-teman penyidik lainnya yang ada di wilayah tersebut,” jelasnya.
Publik pun mempertanyakan efektivitas kinerja Polres Sumenep dalam menangani kasus ini.
Meski berbagai langkah polisi diklaim telah dilakukan, Riyanto masih bebas berkeliaran, sementara rasa keadilan masyarakat terusik.
Aktivis GARDA, Reno Kurniawan, mendesak agar kasus Riyanto tidak dibiarkan menggantung. Ia mengingatkan bahwa penyelesaian RJ terhadap RM dan RS dapat melemahkan upaya hukum terhadap Riyanto.
“Kalau RJ untuk kedua tersangka selesai, polisi akan kesulitan menjadikan Riyanto sebagai target. Jangan sampai ini jadi alasan untuk tidak menuntaskan kasus,” tegasnya dalam keterangannya pada wartawan belum lama ini.
Sementara itu, Satresnarkoba Polres Sumenep juga menangkap dua tersangka lainnya, KUR (20) dan MFQ (24), di depan Taman Tajamara, Rabu (15/1/2025). Dari tangan mereka, polisi menyita sabu dan alat isap.
Usai itu, Polsek Dungkek melaporkan keberhasilan menangkap tiga pelaku narkoba di Desa Jaddung, Kamis (16/1/2025). Ketiganya, OSA (27), SA (29), dan HA (28), diamankan dengan barang bukti sabu seberat 2,31 gram.***