SAMPANG, MaduraPost – Pengadilan Negeri (PN) Sampang menunda sidang tuntutan kasus Fitnah dan Pencemaran nama baik atas terdakwa Wakil Ketua DPRD Sampang Fauzan Adima.
Ketua Majelis Hakim Ratna Mutia Rinanti menyampaikan bahwa ditundanya sidang tuntuntan atas terdakwa politisi Gerindra tersebut karena JPU dari Kejaksaan Negeri Sampang belum siap
“Karena jaksa penuntut umum JPU Kejari Sampang belum siap untuk membacakan tuntutannya,” Kata Ketua Majelis Hakim Ratna. Selasa (5/12/2023).
Sempat terjadi ketegangan diluar PN Sampang karena Majelis hakim membatasi pengunjung dari pihak pelapor untuk mengikuti jalannya sidang.
Hal tersebut disampaikan H.Madut selaku pelapor, pihaknya bersama puluhan orang kecewa karean pengunjung dibatasi dan sidang tuntutan ditunda.
“Kami sangat kecewa terhadap PN Sampang. Tadi sebelum berangkat, kami semua sangat optimis dengan sidang tuntutan terhadap terdakwa Fauzan Adima,” kata H Madut saat ditemui di PN Sampang.
Meski demikian H. Madut tetap menghormati keputusan PN sampang dan berharap agar proses hukum berjalan fair dan terdakwa mendapatkan vonis yang setimpal dari apa yang telah dilakukan.





