Scroll untuk baca artikel
Headline

PLN Sumenep Dituding Gunakan Surat Kuasa Ilegal, Nama Warga Dicatut Tanpa Persetujuan

Avatar
8
×

PLN Sumenep Dituding Gunakan Surat Kuasa Ilegal, Nama Warga Dicatut Tanpa Persetujuan

Sebarkan artikel ini
LOKASI. Potret Kantor ULP PLN Sumenep yang berlokasi di Jalan Urip Sumoharja, Mastasek, Pabian, Kecamatan Kota. (M.Hendra.E/MaduraPost)
LOKASI. Potret Kantor ULP PLN Sumenep yang berlokasi di Jalan Urip Sumoharja, Mastasek, Pabian, Kecamatan Kota. (M.Hendra.E/MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Dugaan pelanggaran serius muncul di tubuh PLN Sumenep terkait penggunaan surat kuasa yang diduga tidak sah dan mencatut nama warga tanpa izin.

Kasus ini memicu konflik antara pelanggan dan pihak PLN, namun hingga kini penanganannya terkesan lamban dan tanpa arah yang jelas.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Kepala ULP PLN Sumenep, Pangky Yonkynata Ardiyansyah, ketika dimintai keterangan, justru menyampaikan jawaban normatif dan tidak menunjukkan adanya langkah konkrit.

“Masih dalam proses, nanti kami informasikan,” ucapnya singkat pada Kamis (24/05/2025), tanpa memberikan kepastian waktu ataupun solusi yang sedang ditempuh.

Baca Juga :  Terkait Tambak Udang Ilegal di Sumenep, Kepala DPM-PTSP Enggan Berkomentar

Ia menyebut pihaknya telah menghubungi Jailani, salah satu pelanggan yang berselisih dengan PLN, dan meminta agar Jailani mengajukan surat keberatan sebagai prosedur awal penyelesaian.

Dokumen tersebut, menurut Pangky, akan diteruskan ke PLN Pamekasan. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan lanjutan dari proses tersebut.

Saat ditanya mengenai pihak lain yang terlibat dalam konflik, yakni Dani, Pangky justru menyatakan mengalami kesulitan untuk menghubungi.

“Kami juga minta bantuan dari rekan-rekan yang bisa mengakses Dani,” ujarnya, tanpa merinci langkah konkret yang dilakukan PLN untuk menemukan atau memverifikasi informasi dari yang bersangkutan.

Baca Juga :  Lawan Pemotongan Upah, Jurnalis Miftah Faridl Kirim Kontra Memori Kasasi ke MA

Yang lebih menghebohkan, muncul dugaan bahwa surat kuasa yang digunakan dalam kasus ini melibatkan pencatutan nama warga bernama Bunahwi. Pangky sendiri mengakui bahwa nama Bunahwi dicantumkan tanpa persetujuan.

“Berdasarkan pengakuan Bunahwi, itu pencatutan. Karena beliau mengaku tidak pernah memberikan kuasa kepada siapa pun,” ujarnya.

Meski sudah ada pertemuan antara PLN, Jailani, dan Bunahwi, hasil dari pertemuan tersebut belum bisa disampaikan ke publik.

“Ditunggu saja hasilnya,” kata Pangky, yang lagi-lagi menghindari kepastian.

Baca Juga :  Gerindra Bersama PT Arab Wings Cegah Penyebaran Covid-19 Dengan Penyemprotan Disinfektan

Sementara itu, Bunahwi, mengaku terkejut ketika mengetahui namanya tercantum dalam surat kuasa yang dibuat tanpa sepengetahuannya.

“Saya benar-benar kaget ketika tahu ada surat kuasa pakai nama saya di PLN Sumenep, padahal saya nggak pernah bikin kuasa apapun,” ungkapnya saat dihubungi awak media.

Dengan nada tegas namun tenang, Bunahwi menuntut PLN Sumenep agar segera bertanggung jawab.

“Saya cuma minta pihak PLN bertindak tegas dan menyelesaikan ini. Ini soal keamanan data pelanggan, jangan sampai disepelekan,” katanya memungkasi.***