SUMENEP, MaduraPost – Seorang warga Desa Lapataman, Kecamatan Dungkek, bernama Jailani, merasa dizalimi usai menerima surat dari PLN Sumenep yang menyebut dirinya melakukan pelanggaran pemakaian listrik.
Surat tertanggal 15 April 2025 itu menyatakan bahwa instalasi listrik di tambak milik Jailani melakukan pelanggaran jenis P2.6, yakni memengaruhi pengukuran KWH meter.
Akibatnya, ia dikenai tagihan susulan sebesar Rp33.809.218 yang harus dibayar dalam waktu lima hari.
Yang membuat Jailani heran, KWH meter yang dimaksud sudah lama dicabut.
“Yang ada cuma MCB-nya. Listriknya juga nggak bisa dipakai karena kilometernya nggak ada,” ujarnya kesal, Sabtu (19/4).
Namun keanehan tak berhenti di situ. Jailani mengaku, di hari yang sama saat surat pelanggaran diterbitkan, pihak PLN justru langsung memasang KWH baru dan mengubah sistem kelistrikan tambaknya ke pascabayar, semuanya dilakukan tanpa sosialisasi atau penjelasan apa pun.
Kepala ULP PLN Sumenep, Pangky Yonkynata Ardiyansyah, membenarkan bahwa saat ini berlaku aturan baru.
Pelanggan prabayar yang ingin menyelesaikan pelanggaran melalui tagihan susulan diwajibkan bermigrasi ke sistem pascabayar.
“Kalau masih tercatat sebagai anggota kami, oknum akan kami ajukan pemberhentian kerja. Tapi kalau sudah bukan pegawai kami, itu jadi tanggung jawab pribadi antara pelanggan dan yang bersangkutan,” ujarnya, Jumat (19/4/2025).
Namun pernyataan itu justru menambah kekecewaan Jailani, yang merasa PLN seolah cuci tangan dari kerugian yang dialaminya.
Ia mendesak PLN Sumenep membuka status kepegawaian seorang oknum bernama Dani, yang selama ini mengaku sebagai petugas resmi saat memasang maupun mencabut KWH meter.
“Saya hanya ingin kejelasan. Jangan sampai warga lain juga kena seperti ini,” tegasnya.***






