SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Daerah

PJ Kades Kalikatak Berhentikan Perangkat Tanpa Berunding, Kadus Ancam Lapor DPMD Hingga PTUN

Avatar
×

PJ Kades Kalikatak Berhentikan Perangkat Tanpa Berunding, Kadus Ancam Lapor DPMD Hingga PTUN

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, MaduraPost – Moh. Firman Hailani (33), salah satu Kepala Dusun (Kadus) Kaloang, Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa, Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur meradang.

Pasalnya, dia yang mulanya menjabat sebagai Kadus di Desanya itu, tiba-tiba diberhentikan secara sepihak oleh Penanggung Jawab (PJ) Kepala Desa setempat.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Firman menerangkan, apabila PJ Kepala Desa (Kades) Kalikatak, Mahfud, telah melakukan pemecatan secara sepihak pada semua perangkat desa yang lama. Akibat dari kejadian itu, dia mengaku, saat ini kondisi perangkat Desa yang telah diberhentikan secara sepihak itu kurang baik, alias merasa kebingungan perihal pemecatan yang dinilai secara sewenang-wenang oleh PJ Desa.

“Sekarang kondisi di Desa kami kurang baik, khususnya di Dusun kami, kami merasa bingung harus mengadu atau melapor pada siapa, kalau ada masalah seperti ini,” cerita Firman, pada sejumlah awak media, Selasa (2/2).

Baca Juga :  Sebanyak 30 Desa di Sumenep Sudah Mengajukan Pencairan BLT Dana Desa

Dia menilai, pemecatan itu baru diketahui pada tanggal 29 Januari 2021 kemarin. Secara tiba-tiba namanya sudah tidak ada di papan struktur keorganisasian Kantor Balai Desa setempat.

“Sudah tidak ada lagi tercantum nama-nama kami, melainkan sudah berganti pada nama lain. Dan itu tanpa sepengatahuan kami,” terangnya.

Firman pun juga mengaku, telah melakukan konfirmasi langsung pada PJ Kades. Sayangnya, dirinya malah mendapatkan jawaban yang kurang baik.

“Jawabannya, saya rasa tidak pantas untuk didengarkan. Dia (PJ Kades, red) menjawab bahwa kami sudah dipecat pada akhir bulan Desember 2020 yang lalu, setelah PJ Kades tersebut menjabat,” katanya.

Atas perlakuan itu, Firman bersama perangkat desa lainnya merasa di dzalimi oleh PJ Kades. Sebab itu, dalam minggu ini, pihaknya akan melakukan audiensi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep.

Baca Juga :  Lelet Tangani Bencana, Warga Tlontoraja Perbaiki Jalan Amblas Pakai Swadaya Masyarakat

“Jika tidak respon cepat dari DPMD, kami akan bawa kasus ini ke ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Karena kami sudah didampingi lembaga hukum resmi. Tapi, mohon maaf tidak bisa kami sebutkan,” tegas dia.

Dikonfirmasi terpisah, Camat Arjasa, saat dikonfirmasi MaduraPost melalui sambungan selularnya belum ada respon. Lantaran nomor sambungan teleponnya tidak aktif.

Menanggapi informasi itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes) DPMD Sumenep, Supardi menjelaskan, jika salah satu tugas utama seorang PJ Kades yang sudah tertulis dalam surat keputusan (SK), adalah melaksanakan tahapan pelaksanaan Pilkades yang akan digelar pada tahun ini.

“Ya disisi lain menjalankan tugas pemerintahan, dan pemberdayaan Desa,” ungkap Supardi, saat diwawancarai di kantornya.

Terkait soal pergantian perangkat Desa, menurut Supardi, PJ Kades juga mempunyai hak. Akan tetapi, kata dia, disarankan untuk tidak melakukan hal tersebut. Sebab, jabatan PJ Kades hanya bersifat sementara.

Baca Juga :  Slamet Ariyadi Terpilih Sebagai Ketua DPD PAN Sampang di Musda Ke V

“Biar Kades definitif saja yang melakukan itu (Pergantian Kades, red),” ujarnya.

Secara regulasi, lanjutnya, dalam Peraturan Menteri Dalam Negri (Permendagri) Nomor 83 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 8 tahun 2020 tentang Perangkat Desa dijelaskan, bahwa sebelum melakukan pemberhentian perangkat desa, Kades harus mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 1 dan 2, dan dilanjutkan dengan pemberhentian sementara, dan pemberhentian secara tetap.

“Kecuali perangkat desa yang bersangkutan telah melanggar kasus korupsi dan narkoba, baru bisa di berhentikan tanpa SP 1 dan SP 2,” jelas dia.

Sementara itu, media ini juga berusaha menghubungi Mahfud, PJ Kades Kalikatak. Namun sayang, nomor telponnya juga terdengar tidak aktif. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Camat Arjasa maupun PJ Kades Kalikatak. (Mp/al/rus)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.