Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Pilkades Serentak di Sumenep Ditunda Hingga Oktober, Dua Desa Tidak Bisa Ikut

Avatar
2
×

Pilkades Serentak di Sumenep Ditunda Hingga Oktober, Dua Desa Tidak Bisa Ikut

Sebarkan artikel ini
WAWANCARA : Supardi, Kabid Pemdes DPMD Sumenep, saat diwawancara media beberapa waktu lalu. (M. Hendra. E)

SUMENEP, MaduraPost – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang direncanakan digelar pada bulan Agustus 2021 ini kembali ditunda hingga dua bulan ke depan.

Hal itu mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri dalam Negeri (Mendagri) nomor 141/4251/SJ, tentang pelaksanaan Pilkades serentak. dalam SE tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan Pilkades yang semula direncanakan pada tanggal 9 Agustus 2021 kemarin, ditunda hingga tanggal 9 Oktober 2021 mendatang.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Moh. Ramli, melalui Kepala Bidang Pemerintah Desa (Kabid Pemdes), Supardi menjelaskan, setidaknya terdapat 86 desa di Kota Keris ini yang akan melakukan Pilkades serentak.

Baca Juga :  Klarifikasi Kades Tanjung, Jalan Rusak di Dusun Barokem Karena Faktor Bencana

Namun, ada dua desa yang tidak bisa mengikuti Pilkades pada tahun ini, yakni Desa Lombang, Kecamatan Gili Genting, dan Desa Batu Ampar, Kecamatan Guluk-guluk.

Menurutnya, Desa Lombang Kecamatan Gili Genting gagal melaksanakan Pilkades lantaran salah satu calon Kepala Desa (Cakades) di desa tersebut meninggal dunia, sementara hanya terdapat 2 Cakades.

“Sementara bakal calon yang bisa ditetapkan minimal 2 dan maksimal 5, jadi kalau satu tidak bisa ditetapkan,” terang Supardi, Jumat (20/8).

Baca Juga :  Dinkes P2KB Sumenep Gerak Cepat, Jamin Layanan Kesehatan di Hari Libur

Sementara Desa Batu Ampar, Kecamatan Guluk-guluk, tidak bisa melaksanakan Pilkades karena panitia di desa itu tidak mengikuti petunjuk Kabupaten.

“Maka harus ikut Pilkades berikutnya, dan yang menjabat adalah PJ hingga Pilkades berikutnya,” jelasnya.

Meski demikian, Supardi mengatakan penundaan pelaksanaan Pilkades tidak akan mengubah terhadap tahapan-tahapan yang sudah selesai sebelumnya.

“Kalau tahapannya tidak berubah, jadi apa yang sudah ditetapkan kemarin tetap berlaku. Hanya saja selama penundaan ini kita jeda, nanti tinggal melanjutkan ke tahapan selanjutnya,” tuturnya.

Baca Juga :  Cerita ASN Datangi Markas LSM Pamekasan Curhat soal Penghasilan

Sedangkan untuk mengisi kekosongan pemerintah desa yang akan melakukan Pilkades, diganti oleh Penanggung Jawab (PJ) dari Kecamatan.

“Sekarang yang bertanggung jawab adalah PJ, sampai nanti Kepala Desa (Kades) terpilih dilantik. Cuma itu bertahap selama tiga bulan, itu tergantung Bupati,” tandasnya.