SUMENEP, MaduraPost – Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo, resmi tandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilanjutkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menjalankan tugasnya.
Salahsatu isi dari Perppu itu adalah pelaksanaan pilkada lanjutan pada Desember 2020, jika pandemi covid-19 usai di akhir Mei 2020, maka dimungkinkan akan dijadwalkan kembali.
Pandemi covid-19 memang mengguncang negeri, mengundang perhatian khusus bagi pemerintah, tak terkecuali terhadap pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan itu
Seperti halnya, Rafiqi Tanzil, Komisioner KPU Sumenep, mengatakan bahwa hingga kini terus memantau keadaan pandemi covid-19.
“Ya, benar kuncinya ada di Covid-19,” kata dia, saat dihubungi media ini, Sabtu (9/5).
Jika pandemi covid-19 ini benar-benar sirna di akhir bulan Mei, kata dia, maka dapat dipastikan pelaksanaan Pilkada lanjutan akan digelar di bulan Desember mendatang.
“Jika demikian, maka dimungkinkan tahapan Pilkada lanjutan serentak akan dilaksanakan di awal bulan Juni 2020,” terangnya.
Akan tetapi, jika nantinya benar-benar akan dilaksanakan di bulan Desember ini, maka mekanisme dalam tahapan penyelenggaraan akan tetap sesuai protokol kesehatan sesuai dengan PKPU.
“Ya sesuai dengan apa yang sudah ada di peraturan tersebut. Kata kunci dalam penyesuaian atau adaptasi tekhnis Pilkada 2020 itu, adalah Phisycal Distancing serta Sumber Daya Manusia (SDM) yang sehat dan beban kerja rasional,” jelasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya KPU RI, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP) umum dan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), menggelar rapat.
Hingga menghasilkan keputusan bahwa tahapan Pilkada serentak 2020 untuk sementara ditunda. Sebab itu, KPU menginginkan adanya Perppu sebagai payung hukum dalam penundaan dan pelaksanaan lanjutan Pilkada serentak tersebut. (Mp/al/kk)