Scroll untuk baca artikel
Headline

Petugas SPBU Tlanakan Utamakan Jual Solar Subsidi ke Pengecer

Avatar
13
×

Petugas SPBU Tlanakan Utamakan Jual Solar Subsidi ke Pengecer

Sebarkan artikel ini
Salah satu warga sedang mengisi Solar menggunakan Jerigen di SPBU 54.693.07 yang diangkut pakai mobil cery. (Foto: Abd Kholik)

PAMEKASAN, MaduraPost – Petugas SPBU 54.693.07 yang berada di Jl.Raya Larangan Tokol Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan bikin geram pengendara roda 4 yang antri untuk isi Solar.

Hal itu disebabkan karena petugas SPBU yang lebih mengutamakan menjual solar kepada pengguna jeriken dan mengabaikan para pengendara roda 4 yang hendak mengisi solar.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Antrian panjang pengendara roda 4 yang akan mengisi bahan bakar solar terjadi karena petugas SPBU hanya melayani dari satu mesin pompa, sedangkan mesin pompa yang lain untuk solar digunakan untuk mengisi jeriken.

Baca Juga :  PWS Menyasar Kaum Duafa Terdampak Covid-19 Dengan Berbagi Sembako

Keluhan tersebut disampaikan Abd Kholik warga Kecamatan Pakong yang merasa jengkel dengan petugas SPBU Larangan Tokol.

Menurut Abd Kholik, pada saat dirinya antri untuk mengisi bahan bakar solar, petugas SPBU fokus mengisi puluhan jeriken yang diangkut pakai mobil Pickup L300 dan Mobil Carry.

Bahkan pada saat itu, ada puluhan jeriken yang masih antri diangkut pakai kendaraan roda tiga.

Baca Juga :  Tim Kemensos Beri Klarifikasi Soal Dugaan Intimidasi Keluarga Korban Pelecehan Anak di Bawah Umur

“Petugas SPBU lebih fokus mengisi jeriken, bahkan saat saya hendak mengisi justru ditolak dan disuruh antri di belakang mobil yang lain,” kata Kholik. Senin (06/05/24).

Menurut Abd Kholik yang juga sebagai aktivis di Kabupaten Pamekasan menduga bahwa solar yang dibeli menggunakan puluhan jeriken tersebut diduga untuk diperjual belikan.

Sehingga patut diduga bahwa SPBU 54.693.07 telah melanggar Pasal 55 Undang Undang No 22/2001 tentang Migas dan Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak.

Baca Juga :  Satgas Covid-19 Palengaan, Periksa 60 Anak Rantau Asal Palengaan