PAMEKASAN, MaduraPost – Petugas SPBU 54.693.07 yang berada di Jl.Raya Larangan Tokol Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan bikin geram pengendara roda 4 yang antri untuk isi Solar.
Hal itu disebabkan karena petugas SPBU yang lebih mengutamakan menjual solar kepada pengguna jeriken dan mengabaikan para pengendara roda 4 yang hendak mengisi solar.
Antrian panjang pengendara roda 4 yang akan mengisi bahan bakar solar terjadi karena petugas SPBU hanya melayani dari satu mesin pompa, sedangkan mesin pompa yang lain untuk solar digunakan untuk mengisi jeriken.
Keluhan tersebut disampaikan Abd Kholik warga Kecamatan Pakong yang merasa jengkel dengan petugas SPBU Larangan Tokol.
Menurut Abd Kholik, pada saat dirinya antri untuk mengisi bahan bakar solar, petugas SPBU fokus mengisi puluhan jeriken yang diangkut pakai mobil Pickup L300 dan Mobil Carry.
Bahkan pada saat itu, ada puluhan jeriken yang masih antri diangkut pakai kendaraan roda tiga.
“Petugas SPBU lebih fokus mengisi jeriken, bahkan saat saya hendak mengisi justru ditolak dan disuruh antri di belakang mobil yang lain,” kata Kholik. Senin (06/05/24).
Menurut Abd Kholik yang juga sebagai aktivis di Kabupaten Pamekasan menduga bahwa solar yang dibeli menggunakan puluhan jeriken tersebut diduga untuk diperjual belikan.
Sehingga patut diduga bahwa SPBU 54.693.07 telah melanggar Pasal 55 Undang Undang No 22/2001 tentang Migas dan Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak.






