PAMEKASAN, MaduraPost – Seusai diberitakan terkait dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum petugas Kantor Urusan Agama (KUA) Pasean, sejumlah petugas dari KUA Pasean mendatangi rumah korban untuk mengembalikan uang yang sempat diminta saat acara pernikahan anaknya di KUA Pasean beberapa waktu lalu, Jumat (21/06/2024).
Hal itu disampaikan oleh JP (inisial), warga Desa Dempo Barat, Kecamatan Pasean kepada MaduraPost. JP menceritakan bahwa dua orang petugas KUA mendatangi rumahnya dan menyatakan ingin mengembalikan uang yang diminta saat acara pernikahan anaknya di kantor KUA.
“Dua orang petugas dari KUA Pasean datang ke rumah saya, mereka minta maaf dan mengembalikan uang 600 ribu,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
JP melanjutkan, setelah meminta maaf dan mengembalikan uang sebesar 600 ribu, petugas KUA tersebut juga menyatakan bahwa meskipun uangnya sudah dikembalikan, kartu nikah tetap akan mereka buatkan.
“Kemarin mereka minta uang 600 ribu dengan dalih untuk penerbitan Buku Nikah,” ucap JP.
Menanggapi hal tersebut, salah satu anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM – KPK) asal Kecamatan Pasean, Fatholla, merasa geram atas perbuatan kurang terpuji oknum petugas KUA Pasean yang telah melakukan pungli terhadap warga.
“Hal seperti ini (pungli) jangan kita biarkan, ini sangat merugikan rakyat,” tuturnya.
Lebih lanjut, Fatholla menyatakan akan tetap mengawal kasus ini sampai tuntas meskipun pelaku sudah mengembalikan uangnya kepada korban.
“Untuk mengantisipasi adanya pungli yang berkelanjutan, kasus ini tetap akan segera kami laporkan kepada pihak yang berwenang,” pungkasnya.