Scroll untuk baca artikel
Headline

Pernyataan Polisi dan Pengelola Kafe Tidak Sama, Kuasa Hukum : Room Tetap Ada

33
×

Pernyataan Polisi dan Pengelola Kafe Tidak Sama, Kuasa Hukum : Room Tetap Ada

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, MaduraPost – Kafe ‘Apoeng Ketha’ di Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah dibuka kembali setelah mendapatkan izin dari polisi.

Izin tersebut berlandaskan permohonan pihak Kafe, Warid, yakni Kepala Desa (Kades) Bluto, Kecamatan Bluto, langsung kepada Kapolres Sumenep, AKB Darman.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Atas izin tersebut, pada hari Sabtu, (16/1/2021) kemarin, Kabag Ops Polres Sumenep, Kompol Achmad Robial, bersama personilnya langsung mencopot garis polisi (Police line) yang beberapa bulan lalu sempat berhenti beroperasi.

Baca Juga :  Polres Sumenep Ringkus 6 Pelaku Penculikan Warga Desa Lapa Laok, Berikut Kronologinya!

Diketahui, Kafe tersebut ditutup polisi dikarenakan telah terjerat kasus ketersediaan minuman keras (Miras), ruang karaoke (Room) mesum, dan sering dijadikan pesta narkoba oleh kaum muda mudi.

Saat ini polisi mengaku telah menerima bukti jika Kafe tersebut telah mengurus izin usaha. Selain itu, Kafe tersebut juga akan diubah namanya menjadi Kafe ‘Opoeng Resto’ yang menyediakan makanan layaknya Kafe pada umumnya, serta wisata sungai.

Sayangnya, pernyataan Robi dengan kuasa hukum Kafe tersebut malah tidak sama. Jika sebelumnya Robi mengatakan Kafe tersebut akan diubah menjadi rumah makan dan wisata sungai oleh pihak pengelola, lain lagi dengan pernyataan Moh. Siddik.

Baca Juga :  Bermodal Bukti CCTV Polisi Kejar Pelaku Pembuangan Bayi, Netizen Sebut Dua Orang Ini Pelakunya

“Room-nya tidak ada, ini akan direnovasi semua menjadi tempat terbuka. Hanya tempat makan saja, tidak ada lagi yang namanya room,” tegas Robi, pada sejumlah media, Minggu (17/1).

Diketehui, Moh. Siddik adalah kuasa hukum Kafe tersebut. Pada sejumlah media, pihaknya mengaku bahwa room di Kafe itu tetap akan ada. Bedanya, hanya dibuat transparan saja.

Baca Juga :  Sesosok Mayat Pria Ditemukan di Pos Taman Adipura Sumenep, Begini Kronologinya

“Permohonan room yang jelas ada, cuma dibuat transparan. Ya seperti itu permohonan yang diajukan dan disetujui Kapolres Sumenep,” akuinya.

Sebagai penguat, Siddik mengungkapkan, pengelola Kafe sendiri telah mengurus izin baru uhasa tersebut ke perizinan. Yakni, rumah makan, wisata sungai, dan room secara transparan.

“Dalam izin yang baru diubah menjadi Resto Apoeng,” tukasnya. (Mp/al/kk)