SAMPANG, MaduraPost – Nama Fauzan Adima, mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang periode 2019–2024, kembali menjadi sorotan publik.
Setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dana hibah APBD Jawa Timur, kini ia kembali dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan terkait pengelolaan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam perkara sebelumnya, KPK menetapkan Fauzan Adima sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022 yang diperuntukkan bagi kelompok masyarakat (Pokmas).
Penetapan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang menyeret 21 tersangka baru, termasuk sejumlah pihak swasta.
Fauzan Adima yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Sampang periode 2019–2024 bahkan sempat diperiksa oleh penyidik KPK di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sampang pada Februari 2025.
Kasus dugaan suap dana hibah tersebut hingga kini masih menjadi perhatian publik karena diduga melibatkan jaringan pengurusan dana hibah yang cukup luas di Jawa Timur.
Di tengah proses hukum tersebut, nama Fauzan Adima kembali mencuat dalam laporan dugaan penipuan terkait pengelolaan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Kotah, Kabupaten Sampang.
Laporan tersebut diajukan oleh H. Bahrul Ulum, pemilik dapur MBG yang bermitra dengan Yayasan Kolaborasi Ekosistem Masyarakat Indonesia (KEMAS).
Melalui kuasa hukumnya, Bahrul Ulum melaporkan dugaan penipuan yang menyeret nama seorang mantan anggota DPRD Sampang berinisial F.A bersama rekannya berinisial I.S.
Pendamping hukum pelapor, Moch. Taufik atau yang akrab disapa Bung Taufik, menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari pertemuan antara kliennya dengan F.A saat keduanya berada di Rumah Tahanan Sampang.
Dalam pertemuan tersebut, F.A disebut mengajak kliennya berdiskusi mengenai peluang menjadi mitra dapur program MBG.
“Awalnya klien kami diajak berdiskusi oleh inisial F terkait program MBG. Setelah itu klien kami bersama istrinya mendaftar dan akhirnya lolos menjadi mitra dapur MBG. Dapur tersebut kemudian digunakan dan resmi launching pada 9 September 2025,” ujar Taufik, Senin (9/3/2026).
Namun, persoalan mulai muncul tidak lama setelah dapur tersebut mulai beroperasi. Pada 20 September 2025, kliennya diminta melakukan komunikasi terkait penyewaan lokasi yang digunakan sebagai dapur MBG.
Dalam pertemuan tersebut disepakati perjanjian sewa tempat senilai Rp50 juta untuk jangka waktu satu tahun. Pembayaran dilakukan secara bertahap, yakni Rp10 juta sebagai uang muka dan pelunasan Rp40 juta pada 21 September 2025 melalui transfer.
“Klien kami sudah membayar total Rp50 juta untuk sewa selama satu tahun. Kami juga memegang bukti transfer dan komunikasi yang terjadi saat itu,” pungkasnya.
Kasus tersebut kini telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut.***






