SUMENEP, MaduraPost – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, saat ini menyediakan Mobil Online Layanan Kependudukan. Senin, 24 Juli 2023.
Hal itu dilakukan demi mendekatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) setempat, adanya Mobil Online Layanan Kependudukan diharapkan memberikan kemudahan pengurusan administrasi kependudukan.
“Pemerintah daerah terus melakukan berbagai terobosan, untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, seperti menyediakan Mobil Online Layanan Kependudukan itu,” kata Bupati Sumenep Achmad Fauzi, di sela-sela peninjauan Mobil Online Layanan Kependudukan di Pendopo Agung, Senin (24/7).
Menurutnya, Mobil Online Layanan Kependudukan ini tentu saja semakin memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan.
Sehingga, masyarakat tidak perlu datang ke kantor Dispendukcapil atau Mall Pelayanan Publik (MPP), sebab Mobil Online Layanan Kependudukan petugasnya akan turun langsung untuk memberikan pelayanan.
“Kami komitmen untuk semakin mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan, karena pelayanan terbaik adalah kebijakan Bupati yang semakin dekat dengan masyarakat,” kata Bupati Fauzi.
Pihaknya berharap, agar masyarakat dapat lebih meningkatkan kesadaran untuk mengurus administrasi kependudukan.
Apalagi, pelayanannya sudah lebih mudah dengan jemput bola melalui Mobil Online Pelayanan Kependudukan.
“Masyarakat hendaknya membuat administrasi kependudukannya dengan kehadiran Mobil Online kependudukan di daerahnya,” ujar Bupati Fauzi.
Diketahui, Mobil Online Kependudukan memberikan pelayanan kepada masyarakat, untuk pembuatan Kartu Keluarga (KK).
Kemudian perekaman KTP elektronik, Kartu Identitas Anak (KIA), akta pencatatan sipil, surat pindah dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Nantinya, Dispendukcapil Sumenep akan mengoperasikan Mobil Online Kependudukan di kecamatan wilayah daratan, termasuk pada acara-acara tertentu yang dihadiri masyarakat.
“Seperti pengajian dan kegiatan kalender pemerintah daerah dan kegiatan lainnya, guna memudahkan akses masyarakat mengurus administrasi kependudukan,” tandasnya.***






