Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Perangkat Desa di Sumenep Ditangkap Kasus Curanmor, Aktivis Desak Hakim Jatuhkan Hukuman Maksimal

Avatar
25
×

Perangkat Desa di Sumenep Ditangkap Kasus Curanmor, Aktivis Desak Hakim Jatuhkan Hukuman Maksimal

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI. AF diamankan aparat kepolisian karena diduga terlibat dalam aksi curanmor. (Istimewa for MaduraPost)
ILUSTRASI. AF diamankan aparat kepolisian karena diduga terlibat dalam aksi curanmor. (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Masyarakat Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali diguncang dengan kabar mengejutkan.

Seorang perangkat desa berinisial AF, yang menjabat sebagai Kepala Dusun, diamankan aparat kepolisian karena diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor (curanmor).

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

AF ditangkap oleh tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep pada Senin (21/4/2025). Penindakan ini bermula dari laporan warga yang kehilangan kendaraan bermotor.

Salah satunya adalah Ruspandi, warga Desa Kaduara Timur. Ia mengaku motornya hilang pada Kamis (6/2/2025) ketika dititipkan di rumah tetangga AF.

Baca Juga :  Pelapor Minta PN Sampang Terdakwa Kasus Fitnah Fauzan Adima Dijerat Hukuman Maksimal

“Betul. AF ini sudah sering bikin masyarakat tidak nyaman. Padahal dia perangkat desa, mestinya menjaga keamanan dan memberi teladan, bukan malah berbuat kriminal,” kata Ruspandi, Kamis (21/8).

Ruspandi menambahkan, AF bukan pertama kalinya berurusan dengan aparat. Menurutnya, AF pernah ditangkap di Pamekasan atas kasus pencurian mobil.

“Dulu dia juga sempat ketangkap gara-gara nyolong mobil di Pamekasan. Jadi memang residivis,” ujarnya menegaskan.

Kini, AF yang sudah berstatus tersangka diketahui masih berdomisili di wilayah pesisir Desa Prenduan. Warga setempat mengaku resah dengan keberadaannya, lantaran kerap tersangkut kasus serupa.

Baca Juga :  FPI Demo Polres Sampang Menolak Rizieq Diperiksa Polisi 

Sementara itu, aktivis muda Sumenep, Prasianto, menilai kasus ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Ia mendesak agar hakim tidak ragu menjatuhkan hukuman berat kepada AF.

“Seorang residivis yang justru menjabat sebagai perangkat desa jelas merusak kepercayaan masyarakat. Hakim wajib memberi hukuman maksimal supaya bisa memberi efek jera,” tegasnya.

Ia menjelaskan, meskipun Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) lama yang masih berlaku hingga 2026 tidak mengatur secara khusus soal residivis kasus curanmor, namun terdapat pasal yang bisa menjerat pelaku dengan hukuman lebih berat.

Baca Juga :  Rektor UPI Sumenep Kritik Keras Pola Pembinaan Atlet di Forum FGD PWRI

“Dalam Pasal 486–489 KUHP disebutkan, pelaku yang mengulangi tindak pidana serupa dapat dikenakan hukuman tambahan hingga sepertiga dari ancaman pidana paling tinggi,” terangnya.

Hingga kini, pihak Pengadilan Negeri (PN) Sumenep belum memberikan pernyataan resmi mengenai perkara ini.

“Kami akan terus mengawal proses hukum terhadap kasus curanmor yang terjadi di Pragaan ini, sampai benar-benar tuntas,” pungkas Prasianto.***