SAMPANG, Madurapost.id – Warga Sokobanah Daya bersama LSM Jatim Corruption Watch (JCW) Jawa Timur menggelar Audiensi di Kejaksaan Negeri Sampang terkait perkembangan Kasus Dugaan Korupsi DD Desa Sokobanah Daya. Senin (27/07/2020).
Dalam audiensi terungkap bahwa penyidik Kejaksaan Negeri Sampang telah menemukan bukti baru untuk menjerat kepala Desa Sokobanah Daya (Jatem).
Hal itu disampaikan Khairul Kalam usai ekspos perkara Dugaan Korupsi DD desa Sokobanah Daya di Kantor Kejaksaan Negeri Sampang.
“Tadi penyidik sudah memaparkan, bahwa ada SPJ yang dibuat tidak berdasarkan realita, Artinya itu SPJ Palsu, karena ada tanda tangan palsu di SPJ tersebut,” Kata Khairul.
Menurut Khairul itu adalah Novum (bukti) baru yang bisa digunakan penyidik untuk menjerat kepala Desa Sokobana Daya.
Terkait hasil audit Ahli, Menurut Khairul penyidik masih akan mengsingkronkan temuan kerugian negara dari Ahli ITS dan Inspektorat kabupaten Sampang.
“Untuk kerugian negara sudah diatas 50 juta, Tinggal singkronisasi antara temuan ahli ITS dan dinas terkait di Sampang,” Imbuhnya
Sementara itu, Kasi Pidsus Sampang, Edi Sutomo, membenarkan, bahwa ada perbedaan volume namun pihaknya masih menunggu hasil dari inspektorat.
“Keterangan saksi dengan ahli ITS ada perbedaan tapi ahli ITS kami gunakan dari inspektorat itu hasil seperti apa kami belum tahu dan harus ekspos dan harus diaudit lagi,”pungkasnya. (Mp/man/kk)