SUMENEP, MaduraPost – Kuasa hukum pemilik Bang Alief, Fajar Satria, menilai penggeledahan dan penyitaan aset milik kliennya oleh Polres Sumenep pada Jumat, 24 Oktober 2025, sebagai langkah yang janggal dan tidak mencerminkan fakta sebenarnya.
Kamarullah, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Achmad Madani Putra dan Rekan-rekan, menyebut penyidik Polres Sumenep telah bertindak tanpa dasar kuat dan terkesan mengikuti arus kepentingan pihak tertentu.
“Kami berbicara sebagai warga negara yang taat hukum. Tapi tindakan penyidik Polres Sumenep ini sangat berbanding terbalik dengan fakta sebenarnya,” kata Kamarullah saat memberikan keterangan kepada wartawan di kantornya, Sabtu (25/10) siang.
Menurutnya, Fajar Satria telah lama menjalankan usaha jasa transfer sebelum menjalin kerja sama dengan Bank Jatim.
“Jauh sebelum kerja sama itu, Bang Alief sudah sukses dengan usahanya sendiri. Semua orang tahu beliau perintis,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kerja sama antara Bang Alief dan Bank Jatim dimulai pada April 2019, ketika pihak bank yang diwakili oleh karyawannya, Maya Puspitasari, menyerahkan mesin EDC kepada Fajar Satria.
“Justru Maya Puspitasari yang sekarang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumenep. Tapi anehnya, dia tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan dan kini berstatus DPO yang tidak pernah dipublikasikan,” tegasnya.
Kamarullah mengkritik inkonsistensi penyidik dalam menangani kasus tersebut. Ia menilai ada kejanggalan ketika Bank Jatim baru pada 2022 menuding Bang Alief merugikan bank hingga Rp23 miliar.
“Selama tiga tahun kerja sama, tidak pernah ada laporan kerugian. Bahkan laporan keuangan Bank Jatim selalu untung. Lalu tiba-tiba tahun 2022 mereka mengaku rugi besar. Ini yang janggal,” katanya.
Ia juga menduga ada upaya “tumbal” dalam kasus ini.
“Bang Alief ini mitra, bukan karyawan Bank Jatim. Tapi kenapa justru dia yang dikriminalisasi? Kalau dia yang rugikan, kenapa uang di rekeningnya sendiri yang dipakai? Ini seperti maling teriak maling,” ujarnya tajam.
Sebelumnya, Satreskrim Polres bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait dugaan korupsi yang melibatkan Bank Jatim Cabang Sumenep.
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan uang tunai Rp657 juta, logam mulia 5,7 kilogram, dua unit sepeda motor, serta satu unit ruko di Jalan Trunojoyo yang kini disegel dan diberi garis polisi.
Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdiyanto menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk menindaklanjuti temuan dugaan penyalahgunaan mesin EDC dalam kerja sama Bank Jatim dengan Bang Alief.
“Ada indikasi kuat praktik fraud yang menyebabkan kerugian bank hingga puluhan miliar rupiah. Detailnya akan kami sampaikan setelah pemeriksaan lanjutan,” ujarnya, Jumat (24/10/2025) sore, dalam sebuah konferensi pers di mapolres setempat.
Kasus ini sebelumnya sempat disorot publik setelah Barisan Keadilan Rakyat (Bakar) mendesak penegak hukum membuka secara transparan dugaan penyimpangan keuangan di Bank Jatim Sumenep.***






