Pengangkatan Sekretariat PPS di Desa Tobai Barat Sampang Diduga Salahi Aturan – Madura Post
TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
close menu

Masuk


Tutup x

Pengangkatan Sekretariat PPS di Desa Tobai Barat Sampang Diduga Salahi Aturan

Penulis: | Editor: Imron Muslim

SAMPANG, MaduraPost – Kantor Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa Tobai Barat, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang diduga tidak sesuai dengan regulasi yang dilakukan oleh Ketua PPS desa setempat.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tobai Barat Moh. Holil, mengatakan, bahwa Pemerintah Desa Tobai Barat tidak pernah dilibatkan dalam pembentukan sekretariat PPS, Bahkan yang dijadikan anggota sekretariat bukan dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 8 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut pasal 69 ayat 1 dijelaskan, “Sekretariat PPS berjumlah tiga orang berasal dari Aparatur Sipil Negara/Non Aparatur Sipil Negara yang bekerja di lingkungan kantor kelurahan/desa dengan nama lain”.

Baca Juga :  Warga Keluhkan Proyek ADK Permata Selong Sampang

“Parahnya lagi, yang dijadikan anggota sekretariat PPS bukan dari perangkat desa. Sudah jelas menabrak aturan,” kata Holil.

Holil menambahkan, bahwa Pemdes Tobai Barat tidak pernah mengisi nomor registrasi surat penetapan dan surat keputusan (SK) penetapan anggota sekretariat PPS.

“Seharusnya SK tersebut dibuat oleh pihak desa. Namun kenyataannya, ketua PPS malah membuat sendiri tanpa koordinasi dengan Pemdes,” tambahnya.

Baca Juga :  Lecehkan Profesi Wartawan, Ketua PWS Kecam Pemilik Hotel Semilir Sampang

Pihaknya meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang, agar sekretariat PPS di Desa Tobai Barat segera dievaluasi, karena sudah tidak sesuai dengan regulasi.

“Apabila KPU Sampang tidak segera mengevaluasi, karena dikhawatirkan akan menimbulkan gejolak atau problem pada pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang,” cetusnya.

Terpisah Penjabat (Pj) Kepala Desa Tobai Barat, Takdir saat dikonfirmasi lewat telepon selulernya membenarkan, bahwa anggota staf  PPS bukan dari perangkat desa, bahkan saat pembentukan tidak ada koordinasi dengan Pemerintah Desa Tobai Barat.

Baca Juga :  Dinas PRKP dan Cipta Karya Kabupaten Sumenep Mengucapkan, Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2021

“Saya hanya diminta untuk tanda tangan pada surat penetapan dan SK sekretariat oleh ketua PPS mas, padahal pemdes tidak pernah membuat SK, bahkan untuk nomor registrasi tidak diisi. Kata ketua PPS nya, akan meminta sama pelayanan di kantor Balai Desa,” ungkapnya.

Hingga berita ini dimuat, Ketua PPS Desa Tobai Barat Muhlisin saat dikonfirmasi oleh media ini lewat panggilan WhatsAppnya, tidak merespon.

APA REAKSI KAMU?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
SHARE :