Scroll untuk baca artikel
DaerahEkonomi & BisnisHeadline

Penerima PKH dan BPNT Tidak Boleh Dapat BLT Dana Desa

43
×

Penerima PKH dan BPNT Tidak Boleh Dapat BLT Dana Desa

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN, MaduraPost – Sebagai wujud kepedulian pemerintah ditengah merebaknya wabah Covid-19. Pemerintah melalui Kementerian Desa mengeluarkan Peraturan tentang Alokasi Dana Desa (DD) untuk Program Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Setiap warga akan mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp 600.000 per bulan selama tiga bulan. Mulai bulan April sampai dengan bulan Juni 2020.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Kapolda Jatim lakukan Silaturahmi Kepada Warga NU di Pamekasan

Diantara persyaratan masyarakat yang akan mendapatkan BLT tersebut adalah, Tidak termasuk dalam daftar penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang saat ini berganti nama Program Sembako.

Selain persyaratan diatas, Masyarakat yang akan mendapatkan BLT Dana Desa Adalah mereka yang mempunyai usaha namun karena adanya Covid-19, Usahanya menjadi macet.

Baca Juga :  Inilah Wajah Baru Pasar Bangkal Saat Disulap Bupati Sumenep, Ada Janji Tertibkan PKL

Sedangkan kreteria yaang ketiga adalah keluarga (KK) yang mempunya keluarga rentan sakit.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomer 6 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Adapun BLT Dana Desa sepenuhnya menjadi tanggung jawab kepala Desa. Sedangkan daftar penerima Program BLT harus berdasarkan Musyawarah Desa (Musdes).

Baca Juga :  Hasil Swab Reaktif, Warga Pangarangan Sumenep Dikebumikan Dengan Protokol Covid-19

Untuk mengantisipasi terjadinya penyelewengan dalam program BLT, Masyarakat mempunyai hak penuh untuk mengetahui transparansi realisasi BLT di setiap Desa. (Mp/uki/lam)