Penegak Perda Sumenep Belum Berani Terapkan Sanksi Inpres

- Jurnalis

Jumat, 4 September 2020 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Giat Razia Gabungan polres Bersama Satpol PP Sumenep Beberapa Waktu Lalu 

SUMENEP, (Beritama.Id) – Sesusai Instruksi Presiden (Inpres) No. 6 tahun 2020 dan dilanjutkan dengan Peraturan Bupati (Perbup) No. 55 tahun 2020. Dimana dalam Inpres dan Perbup tersebut mengatur tentang sanksi bagi pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes).
Kepala satuan polisi pamong praja (Kasatpol PP) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Purwanto Edi Prawito mengaku masih memikirkan tindak lanjut sanksi administrasi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Menurutnya, sebagai langkah awal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep saat ini hanya sebatas sosialisasi, teguran lisan dan sanksi kerja sosial. Setelah itu selesai, baru menyusun sanksi administrasi.
“Untuk sanksi administrasi berupa uang, sampai detik masih belum ada. Artinya masih dalam pembahasan,” katanya, Kamis, (3/9).
Sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) di Sumenep, pihaknya pun menyarankan agar masyarakat sadar dan mengikuti protokol kesehatan. Sehingga nantinya tidak sampai dikenakan sanksi administrasi.
“Di kab/kota hingga provinsi lain di pulau Jawa sudah menerapkan sanksi administrasi berupa denda, dan itu tidak sedikit. Ada yang dikenakan denda Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu,” katanya.
Dirinya pun berharap sanksi serupa tidak sampai diterapkan di kabupaten ujung timur pulau Madura. Pasalnya dengan sanksi administrasi itu dipastikan semakin memberatkan bagi masyarakat.
“Jadi, kami juga sama-sama merasa kasihan kepada masyarakat. Semoga tidak sampai kesana (sanksi administrasi) dan kita usahakan tetap menghindari,” jelasnya.
Selain itu, dia menyebutkan, protokol kesehatan yang tidak boleh dilanggar yakni protokol perlindungan individu yang meliputi penggunaan masker jika harus keluar rumah atau interaksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.
Kemudian, membersihkan tangan secara teratur, pembatasan interaksi fisik (pysical distancing), dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). (Red/Hendra/uud)
Baca Juga :  Polres Sumenep Monitoring Stabilitas Minyak Goreng di Pasar Anom dan Indomaret
Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kantor NasDem Madura Raya Berdiri, Kepemimpinan Akis Jasuli Digugat Kader Sendiri
Kusta, Sejarah yang Dipelintir Kadinkes Sampang, dan Amarah dari Pulau Mandangin
Dari Dana Desa ke Vendor, Jejak Uang di Balik Smart Village di Sampang
Kurir JNT di Pamekasan Dicekik Customer Gara Gara Barang Tidak Sesuai Pesanan
Dugaan Korupsi Dana Kapitasi Puskesmas Talang dan Tanggung Jawab Moral Bupati Pamekasan
Koordinator JAKA Jatim Sesalkan Penutupan Kasus Gebyar Batik Pamekasan: Polres Ugal-Ugalan Tangani Korupsi
Bupati Pamekasan Diterpa Isu Jual Beli Jabatan Pj Kades dengan Modal ‘Katanya’
Waspada COVID-19, RKH Mudatstsir Baddruddin Panyeppen Menghimbau Masyarakat Hati Hati

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 14:38 WIB

Kantor NasDem Madura Raya Berdiri, Kepemimpinan Akis Jasuli Digugat Kader Sendiri

Rabu, 9 Juli 2025 - 20:49 WIB

Kusta, Sejarah yang Dipelintir Kadinkes Sampang, dan Amarah dari Pulau Mandangin

Jumat, 4 Juli 2025 - 22:42 WIB

Dari Dana Desa ke Vendor, Jejak Uang di Balik Smart Village di Sampang

Selasa, 1 Juli 2025 - 06:56 WIB

Kurir JNT di Pamekasan Dicekik Customer Gara Gara Barang Tidak Sesuai Pesanan

Sabtu, 28 Juni 2025 - 08:28 WIB

Dugaan Korupsi Dana Kapitasi Puskesmas Talang dan Tanggung Jawab Moral Bupati Pamekasan

Berita Terbaru