Scroll untuk baca artikel
Daerah

Penegak Perda Sumenep Belum Berani Terapkan Sanksi Inpres

9
×

Penegak Perda Sumenep Belum Berani Terapkan Sanksi Inpres

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Madurapost.id – Sesusai Instruksi Presiden (Inpres) No. 6 tahun 2020 dan dilanjutkan dengan Peraturan Bupati (Perbup) No. 55 tahun 2020. Dimana dalam Inpres dan Perbup tersebut mengatur tentang sanksi bagi pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes).

Kepala satuan polisi pamong praja (Kasatpol PP) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Purwanto Edi Prawito mengaku masih memikirkan tindak lanjut sanksi administrasi bagi pelanggar protokol kesehatan.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Menurutnya, sebagai langkah awal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep saat ini hanya sebatas sosialisasi, teguran lisan dan sanksi kerja sosial. Setelah itu selesai, baru menyusun sanksi administrasi.

Baca Juga :  Bagian Hukum Pemkab Sampang Abaikan Panggilan DPRD, Masalah di BUMD PT GSM Masih Buram

“Untuk sanksi administrasi berupa uang, sampai detik masih belum ada. Artinya masih dalam pembahasan,” katanya, Kamis, (3/9).

Sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) di Sumenep, pihaknya pun menyarankan agar masyarakat sadar dan mengikuti protokol kesehatan. Sehingga nantinya tidak sampai dikenakan sanksi administrasi.

“Di kab/kota hingga provinsi lain di pulau Jawa sudah menerapkan sanksi administrasi berupa denda, dan itu tidak sedikit. Ada yang dikenakan denda Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu,” katanya.

Baca Juga :  Gara-gara Tak Ditemui Kepala Satpol PP, Aliansi LSM di Pamekasan Ngambek

Dirinya pun berharap sanksi serupa tidak sampai diterapkan di kabupaten ujung timur pulau Madura. Pasalnya dengan sanksi administrasi itu dipastikan semakin memberatkan bagi masyarakat.

“Jadi, kami juga sama-sama merasa kasihan kepada masyarakat. Semoga tidak sampai kesana (sanksi administrasi) dan kita usahakan tetap menghindari,” jelasnya.

Selain itu, dia menyebutkan, protokol kesehatan yang tidak boleh dilanggar yakni protokol perlindungan individu yang meliputi penggunaan masker jika harus keluar rumah atau interaksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.

Baca Juga :  PSBM Kecamatan Saronggi, Dinkes Sumenep Sebut 300 Orang Lebih Telah Terima Bantuan

Kemudian, membersihkan tangan secara teratur, pembatasan interaksi fisik (pysical distancing), dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). (Mp/al/kk)