BANGKALAN, Madurapost.id – ada 12 nama fiktif yang ditemukan masuk dalam daftar penerima insentif Guru Madrasah Diniyah (Madin) di kecamatan Kamal kabupaten Bangkalan. Kamis (27/08/2020).
Aduan itu disampaikan oleh Ustaz Abdul Hasib Tim Verifikator sekaligus Pengawas Penerima Guru Madin di Kecamatan Kamal. bahwa ke 12 penerima intensif guru Madin itu berasal dari lembaga yang berbeda-beda.
Bahkan dirinya sampai mensurvei ke lapangan untuk memastikan kebenaran data penerima intensif guru Madin di kecamatan kamal itu, namun pihaknya mendapat jawaban bahwa 12 nama itu tidak terdaftar seorang guru.
“12 nama itu diantaranya berinisial S, MSN, SY, dan M asal Desa Tanjung Jati. Kemudian inisial K, I, dan RMS dari Kamal, MH dari Kebun, dan APTP dari Bangkalan, mereka menerima insentif sebesar Rp 200 ribu per bulan di tahun 2020. Padahal mereka tidak berprofesi sebagai guru madin,” ujarnya.
Lanjut Abdul Hasib, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui siapa yang memasukkan data fiktif tersebut. Karena pada data awal ke- 12 nama itu tidak masuk dalam daftar guru penerima insentif guru Madin di kecamatan Kamal.
“ini diselundupkan ke lembaganya orang lain,” imbuhnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Koordinator Guru Madin verval tingkat Bangkalan, membantah atas temuan 12 nama fiktif penerima insentif guru Madin di lingkungan kecamatan Kamal, Bangkalan. Menurutnya, nama-nama tersebut sudah dicoret.
“Hal itu tidak benar, setelah di verifikasi ulang nama-nama itu sudah tidak ada, sudah dicoret, diverifikasi ulang sebelum dilakukan validasi.” Terangnya.
Tanggapan Kepala Dinas Pendidikan Bangkalan Bambang Budi Mustika, terkait 12 nama fiktif penerima intensif guru madin saat dikonfirmasi oleh awak media menjelaskan, bahwa saat ini dirinya belum menerima surat aduan tertulis. Namun pihaknya akan mengevaluasi secara keseluruhan pencairan selanjutnya data harus disandingkan dan disesuaikan dengan data DTKS di Dinas Sosial.
“Saya baru tahu dari teman-teman media ini. Yang jelas, kami sebagai tim OPD teknis sudah menugaskan tim verifikasi data di kecamatan sebanyak 4 orang. Akan kami evaluasi dan ditindaklanjuti agar tidak menerima kembali pada pencairan selanjutnya. Data penerima insentif ini harus disesuaikan dengan data DTKS agar tidak tumpang tindih,” Pungkasnya. (Mp/sur/kk)