SUMENEP, MaduraPost – Inisial ER (30), warga Desa Ambunten Tengah, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terlibat kasus pencurian sepeda motor. Senin, 23 Januari 2022.
Pria yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resort (Polres) Sumenep itu sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres setempat.
Penangkapannyapun sedikit dramatis. Dimana, ER kabur dari kejaran polisi. Namun usaha ER berbuah sia-sia, dia lumpuh tak berkutik di tangan polisi.
ER diketahui melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) roda dua. Hal itu diungkap oleh Unit Reserse Mobil (Resmob) Satreskrim Polres Sumenep.
Kronologi kejadian berawal pada Minggu (23/1/2022) sekitar pukul 21.12 WIB berlokasi di Desa Tambaagung Timur, Desa Tambaagung Timur, Kecamatan Ambunten. ER melakukan pencurian sepeda motor di wilayah tersebut.
Saat polisi mengetahui aksi kejahatan ER, para personel Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep melakukan penyanggongan dan membuntuti ER.
Saat itu, ER diketahui tengah menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna putih nomor polisi (Nopol) M 1477 TI. Pantaun polisi, ER melakukan pencurian sepeda motor jenis Honda Vario.
ER mencuri motor tersebut di Jalan Arya Wiraraja Lingkar Timur, tepatnya di depan Kafe Boenkzoe, Desa Kolor, Kecamatan Kota. Hingga pukul 01.00 WIB, Senin (24/1/2022) ER akhirnya tertangkap.
Motor yang dicuri ER diketahui milik warga bernama Arie Ferdiansyah. Saat polisi melakukan penghadangan, ER malah kabur. Disinilah terjadi kejar-kejaran antara polisi dan pelaku.
ER sempat lolos dari kejaran polisi, dia kabur alias melarikan diri menggunakan mobil meninggalkan barang curiannya. Sebenarnya, dalam kasus Curanmor ini ER tidak sendiri, dia bersama dua orang temannya. Namun, polisi belum menyebutkan dua pelaku yang bersama ER.
Buktinya, saat ER kabur ke arah kota dan polisi mengajarnya, hanya ER lah yang tertangkap. Sementara dua rekannya diduga kabur dan masih dalam proses pencarian.
Sebelumnya, ER sempat kabur ke rumah inisial AD, warga Desa Jabaan, Kecamatan Manding. Sayangnya, saat polisi mencoba mengepung ER, ia malah gesit untuk kabur.
Meski sempat meminta bantuan kepada dua orang rekannya inisial S dan J namun akhirnya dia tertangkap juga.
“Hingga saat ini, polisi masih mengejar pelaku lainnya dan melakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, dalam rilisnya, Senin (24/1).
Akibat perbuatannya, ER dikenakan
Pasal 363 Ayat 1 ke 4e, 5e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).