Pemuda Sumenep Mengamuk, Balai Desa Jadi Sasaran – Madura Post
close menu

Masuk


Tutup x

Pemuda Sumenep Mengamuk, Balai Desa Jadi Sasaran

Penulis: | Editor:

SUMENEP, MaduraPost.id – Aldi (25), pemuda asal Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan/Pulau Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, nekat melakukan pengrusakan Balai Desa setempat.

Berdasarkan keterangan dari kepolisian, tindakan pengrusakan yang dilakukan oleh Aldi terjadi saat pencairan Bantuan Iangsung Tunai Dana Desa (BLT DD), pada Minggu (28/6/2020) sekira pukul 15.00 WIB lalu.

Kronologi kejadian, Aldi mendatangi Balai Desa dan membuat kegaduhan dengan cara melempar batu ke dalam Balai Desa.

“Batu yang dilempar mengenai kaca jendela ruangan Kepala Desa (Kades) dan pecah,” terang AKP. Widiarti, Kasubbag Humas Kepolisian Resort (Polres) Sumenep dalam rilisnya, Jumat (3/7).

Namun, tindakan brutal tersebut Aldi sempat dihalau oleh petugas Linmas Polsek setempat. Saat itu Aldi disuruh pulang.

Namun, selang beberapa menit kemudian Aldi datang kembali dengan membawa parang di tangan kanan dan membawa palu di tangan kirinya. Sehingga menyebabkan penerima BLT DD berhamburan karena takut.

Beruntung sebelum membuat gaduh, parang dan palu besi yang dibawa Aldi berhasil diambil oleh Mustafa Kamal, warga setempat.

Sehingga Aldi tidak Iagi membuat kerusahan. Merasa kasihan, Aldi kembali disuruh pulang meski sedikit menanggung rasa malu karena niatnya tidak berjalan mulus.

”Karena disana masih ada kegiatan penyaluran BLT-DD, usai parang dan palu diambil dan disuruh pulang kembali,” jelasnya.

Akan tetapi, ulah Aldi menyisakan kekesalan yang mendalam bagi warga setempat. Kemudia, pada hari Senin (29/6/2020 pukul 13.00 WIB, sejumlah warga mendatangi rumah Aldi. Meski begitu, tidak ada kerusuhan yang terjadi saat itu.

Hanya saja masyarakat melaporkan Aldi Kepada Kepolisian setempat. Atas dasar Iaporan tersebut petugas melakukan penangkapan.

Saat ini Aldi telah dilakukan penahanan di Mapolsek Sapeken dan dijerat dengan pasal 406 KUH PidanaJo pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

”Akibat perbuatannya itu Pemerintah Desa alami kerugian material sebesar Rp 500 ribu akibat kaca jendela yang rusak,” pungkasnya. (Mp/al/rus)

Konten di bawah ini disajikan oleh MGID. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.