SUMENEP, MaduraPost – Meski sudah pasti 4 warganya terkonfirmasi covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mengizinkan masjid maupun mushalla melaksanakan ibadah shalat Jumat dan Tarawih berjamaah.
Meski begitu, hal itu dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan di tengah-tengah wabah virus corona atau covid-19.
Bupati Sumenep, Busyro Karim, mengatakan, bahwa telah melakukan rapat koordinasi penyesuaian pelaksanaan shalat Jumat dan Tarawih termasuk shalat Ied berjamaah, dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para ulama dan Organisasi Keagamaan di Kabupaten setempat.
“Dalam rapat itu menuai kesepakatan bahwa masjid dan mushalla tetap melaksanakan ibadah shalat Jumat dan Tarawih, dengan harus tetap memperhatikan protokol kesehatan bagi jamaahnya,” ungkap Bupati Busyro, Selasa (28/4).
Sebab itu, ditemukan kesepakatan bersama bahwa pelaksanaan shalat Jumat, Tarawih serta shalat Ied di masjid serta mushalla, para jamaah mengikuti protokol kesehatan seperti cuci tangan, memakai masker, jaga jarak dan tidak berjabat tangan.
Namun, Bupati Busyro menegaskan, apabila ada masjid dan mushalla yang melanggar tidak menerapkan protokol kesehatan sesuai kesepakatan bersama itu, tentu saja ada sanksi tegas bagi takmir masjid dan pengurus mushalla.
“Kami jelas memberikan sanksi tegas bagi takmir masjid dan pengurus mushalla apabila para jamaah ibadah shalat Jumat dan Tarawih tidak menerapkan protokol kesehatan,” tegas Bupati dua periode ini.
Dia juga menjelaskan, sanksi bagi takmir masjid dan pengurus mushalla dilakukan secara bertahap, yakni tahap pertama adalah pemanggilan, agar mematuhi protokol kesehatan di masjid dan mushallanya, selama melaksanakan ibadah shalat Jumat dan Tarawih.
Tahap kedua, yakni menindak tegas masjid dan mushalla dengan melarang tempat ibadah itu melaksanakan ibadah shalat Jumat dan Tarawih, karena tidak mengindahkan peringatan pertama untuk menerapkan kebijakan protokol kesehatan.
“Kalau ada masjid dan mushalla tetap melanggar protokol kesehatan, jelas kami larang atau tidak mengizinkan melaksanakan shalat Jumat dan Tarawih termasuk shalat Ied,” kata dia.
Untuk diketahui, Pemerintah Daerah bersama pihak terkait akan mengawasi setiap masjid dan mushalla yang melaksanakan shalat Jumat dan Tarawih berjamaah, guna memastikan seluruh rumah ibadah itu benar-benar menerapkan upaya pencegahan penyebaran viirus corona atau covid-19.
“Kami berharap masyarakat yang sedang sakit dan atau orang dengan kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang menjalankan karantina atau isolasi mandiri, hendaknya shalat Jumat dan Tarawih dilakukan di rumahnya masing-masing,” tandasnya. (mp/al/rus)