Scroll untuk baca artikel
Daerah

Pemkab Sumenep Taat Hukum, Cabut SK Pemberhentian Kades Gelaman Arjasa Usai Putusan PTUN

Avatar
11
×

Pemkab Sumenep Taat Hukum, Cabut SK Pemberhentian Kades Gelaman Arjasa Usai Putusan PTUN

Sebarkan artikel ini
PROFIL. Potret Kabag Hukum Setdakab Sumenep, Hizbul Wathan, saat ditemui di ruang kerjanya. (M.Hendra.E/MaduraPost)
PROFIL. Potret Kabag Hukum Setdakab Sumenep, Hizbul Wathan, saat ditemui di ruang kerjanya. (M.Hendra.E/MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menunjukkan komitmennya dalam menjunjung tinggi supremasi hukum dengan melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya terkait sengketa pemberhentian Kepala Desa Gelaman, Kecamatan Arjasa.

Melalui Kabag Hukum Sekretariat Daerah Sumenep, Hizbul Wathan, memastikan bahwa Pemkab telah menindaklanjuti putusan PTUN Surabaya Nomor 165/G/2023/PTUN.SBY jo. Putusan Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Surabaya Nomor 38/B/2024/PT.TUN.SBY.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Tahapan Pelaksanaan Pilkades PAW di Sumenep Akan Dimulai Bulan Juli 2020

“Setelah yang bersangkutan selesai menjalani pidana dan dibebaskan berdasarkan Surat Bebas Nomor: WP15.PAS.PAS.36.PK.05.04-897, kita telah melaksanakan putusan dengan mencabut Keputusan Bupati Sumenep Nomor: 188/265/KEP/435.013/2025 tentang Pemberhentian Kepala Desa Gelaman Kecamatan Arjasa,” ungkap Wathan pada MaduraPost, Kamis (3/7).

Tak hanya itu, Pemkab Sumenep juga telah melakukan perubahan terhadap keputusan pengangkatan kepala desa terpilih hasil Pilkades serentak 2019.

Baca Juga :  Lagi !! Polres Sampang Berhasil Tangkap Empat Pengedar Sabu

Hal ini tertuang dalam Keputusan Bupati Sumenep Nomor: 100.3.3.2/180/KEP/013/2025 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Bupati Nomor: 188/484/KEP/435.012/2019.

Langkah tersebut menegaskan bahwa Pemkab Sumenep bersikap patuh dan terbuka terhadap proses hukum serta menghormati hak-hak setiap warga negara, termasuk kepala desa yang bersangkutan, sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.***