Scroll untuk baca artikel
Berita

Pemkab Sumenep Buka Pendaftaran 374 Formasi PPPK 2024, Cek di Sini!

Avatar
12
×

Pemkab Sumenep Buka Pendaftaran 374 Formasi PPPK 2024, Cek di Sini!

Sebarkan artikel ini
PAMFLET. Potret Pendaftaran 374 Formasi PPPK 2024 yang dibuka oleh Pemkab Sumenep. (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, resmi membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024, dengan menyediakan 374 formasi yang dibagi ke dalam tiga kategori guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Berdasarkan pengumuman resmi nomor 800/670/204.4/2024 yang dikeluarkan pada 30 September 2024, formasi terbesar adalah untuk guru dengan alokasi 203 formasi, diikuti oleh tenaga teknis sebanyak 125 formasi, serta tenaga kesehatan dengan 46 formasi.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Upaya Pengembangbiakan Sapi Secara Mandiri, Tim DKPP Sumenep Lakukan Penandaan Eartag di Sejumlah Desa

Plt Kepala BKPSDM Sumenep, Arif Firmanto menjelaskan, bahwa pendaftaran ini terbuka bagi warga Sumenep yang memenuhi persyaratan umum dan khusus sesuai dengan pengumuman resmi.

“Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal SSCASN yang disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara,” kata Arif dalam keterangannya, Selasa (1/10).

Arif juga mengungkapkan, bahwa batas usia maksimal untuk pendaftar berbeda-beda tergantung pada posisi yang dilamar, dengan tenaga kesehatan dan tenaga teknis memiliki batas usia maksimal 57 tahun, dan posisi guru hingga 59 tahun.

Baca Juga :  Beri Dukungan Moril Terhadap Pj Bupati , Ribuan Masyarakat Sampang Gelar Aksi Damai

Pendaftaran berlangsung mulai 1 hingga 20 Oktober 2024, dengan hasil seleksi administrasi diumumkan pada 30 Oktober hingga 1 November 2024.

Bagi peserta yang merasa keberatan terhadap hasil seleksi, masa sanggah diberikan pada 2 hingga 4 November 2024. Arif menekankan bahwa seluruh proses seleksi akan dilakukan secara transparan dan tanpa pungutan biaya.***