Scroll untuk baca artikel
Berita

Pemkab Sumenep Alokasikan Rp 3,1 Miliar untuk 150 Unit Bantuan RTLH 2025

Avatar
10
×

Pemkab Sumenep Alokasikan Rp 3,1 Miliar untuk 150 Unit Bantuan RTLH 2025

Sebarkan artikel ini
PROFIL. Potret Noer Lisal Anbiyah, Kabid PKP Disperkimhub Sumenep, saat diwawancara MaduraPost di ruang kerjanya beberapa waktu lalu. (M.Hendra.E/MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah menetapkan anggaran sebesar Rp 3,1 miliar untuk menyediakan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi 150 keluarga pada tahun 2025.

Bantuan ini tidak lagi berupa tunai atau Bantuan Sosial (Bansos), melainkan disalurkan dalam bentuk barang untuk keperluan pembangunan rumah.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

“Konsep yang diterapkan adalah pemerintah memberikan rumah kepada masyarakat,” ujar Noer Lisal Anbiyah, Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Dinas Perumahan, Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Sumenep, saat ditemui wartawan pada Rabu (5/2/2025).

Bantuan RTLH terbagi menjadi dua kategori berdasarkan tingkat kerusakan. Untuk rumah dengan kerusakan berat, bantuan yang diberikan sebesar Rp 25 juta, sedangkan untuk kerusakan ringan diberikan bantuan Rp 15 juta.

Baca Juga :  PT. Pertamina (Persero) Jelaskan Penyetopan Premium di SPBU Kolor Sumenep

Bantuan ini akan disalurkan dalam bentuk barang, dengan sisa dana untuk membayar upah pekerja.

Pada bantuan untuk rumah dengan kerusakan berat, Rp 18.750.000 akan diberikan dalam bentuk barang dan Rp 6.250.000 akan ditransfer sebagai upah pekerja.

Sedangkan untuk rumah dengan kerusakan ringan, Rp 11.250.000 akan diberikan dalam bentuk barang, sementara Rp 3.750.000 digunakan untuk upah pekerja.

“Untuk rumah yang rusak ringan, akan dilakukan rehabilitasi, sedangkan untuk yang rusak berat akan dibangun dari awal,” jelas Noer Lisal.

Baca Juga :  Disperkimhub Sumenep Siapkan PJU untuk Kecamatan Kalianget

Mengenai spesifikasi rumah, bagi yang mengalami kerusakan berat, luas bangunan yang dibangun adalah antara 5×4 hingga 5×6 meter persegi.

Bahan bangunan disesuaikan dengan permintaan penerima bantuan, seperti menggunakan bata putih atau bata ringan untuk dinding dan kayu atau baja ringan untuk atap.

“Upah pekerja akan kami transfer setelah pekerjaan selesai,” katanya lebih lanjut.

Penerima bantuan juga diperbolehkan menambah spesifikasi rumah mereka dengan biaya tambahan sendiri.

Proses pembangunan rumah ini sepenuhnya akan dikelola oleh penerima bantuan, termasuk dalam memilih pekerja atau tukang yang akan bekerja.

Dari total anggaran Rp 3,1 miliar, sebanyak 74 unit akan dialokasikan untuk rumah dengan kerusakan berat, sementara 86 unit lainnya untuk kerusakan ringan hingga sedang.

Baca Juga :  Oknum ASN di Lingkungan Pemkab Sumenep Jadi Makelar Jual Beli Jabatan

Penerima bantuan telah sebagian terdata dalam database, namun mereka tetap akan melalui survei kelayakan yang akan dilakukan oleh pendamping.

Rencananya, pelaksanaan program bantuan RTLH ini akan dimulai pada bulan Maret atau April 2025. Namun, jumlah penerima bantuan bisa berubah, bergantung pada hasil evaluasi dan perubahan anggaran.

“Perubahan mekanisme pemberian bantuan ini dimaksudkan agar lebih tepat sasaran dan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi warga yang benar-benar membutuhkan,” pungkas Noer Lisal.***