Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Pemkab Sampang Bersama Bea Cukai Madura Bentuk Satgas Anti Rokok Ilegal

Avatar
12
×

Pemkab Sampang Bersama Bea Cukai Madura Bentuk Satgas Anti Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini
Acara sosialisasi di Aula Pendopo Kecamatan Robatal Sampang saat berlangsung. (MaduraPost/Saman Syah).

SAMPANG, MaduraPost – Pemerintah Kabupaten Sampang melalui Satuan Polisi Pamong Praja menggelar sosialisasi Perundang – undangan tentang cukai dan membetuk tim Satgas pencegahan dan penanganan rokok Ilegal. Senin (07/11/2022).

Kegiatan sosialisasi bertempat di Aula Pendopo Kecamatan Robatal, dihadiri oleh Kepala Satpol PP Sampang, Suryanto, Kantor Pelayanan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Wilayah Madura Mohammad, Kejaksaan Negeri Sampang, Misjoto, Polres Sampang, Eko, Camat Robatal, Sunarto sebagai moderator, Kepala Desa, perangkat Desa se Kecamatan Robatal, tokoh masyarakat dan sebagian pedagang.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Kepala Satpol PP Sampang melalui Kabid Penegakan Perda Taufikurrahman mengatakan, bahwa kegiatan sosialisasi tersebut untuk menimalisir maraknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sampang sekaligus pembentukan tim Satgas.

Baca Juga :  Surprise, Desa Panaan Raih Predikat Tercepat Pencairan BLT Dana Desa Se – Palengaan

Tim Satgas tersebut terdiri dari Satpol PP dan unsur Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Anggota Polres, Anggota TNI, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang. Mereka berperan untuk melakukan deteksi dini di 14 Kecamatan yang disinyalir menjadi tempat pengiriman rokok tanpa cukai.

Sosialisasi tersebut juga bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang larangan rokok ilegal, agar masyarakat paham bahwa rokok ilegal merupakan tindakan yang melanggar hukum.

Baca Juga :  Idul Fitri 1442 H. Slamet Ariyadi Mengajak Masyarakat Madura Untuk Tidak Mudik

“Kami juga rutin melakukan operasi. Jadi, kami mengajak masyarakat untuk bersama memberantas peredaran rokol ilegal di Kabupaten Sampang,” kata Taufikurrahman, Selasa (8/11/2022).

Menurut dia, Satpol PP Sampang, menjadi leading sector dalam penegakan hukum dan sosialisasi terkait dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Sosialisasi tersebut dilakukan untuk mengedukasi masyarakat agar mengetahui bahaya rokok ilegal.

“Melalui sosialisasi tersebut, masyarakat Kabupaten Sampang khususnya sadar akan bahaya memproduksi dan mengonsumsi rokok ilegal,” terangnya.

Tidak hanya itu, kata Taufik, menyebutkan ada dua macam sosialisasi DBHCHT, yakni tatap muka dan melalui media sosial. Dalam perencanaan sosialisasi, Satpol PP Sampang tetap mengikuti aturan yang ada.

Baca Juga :  Meriahnya Budaya Petik Laut di Pantai Lon Malang Sampang

“Di sosialisasi kita menghadirkan masyarakat di beberapa Kecamatan, ada juga sosialisasi melalui media sosial,” imbuhnya.

Oleh sebab itu, Satpol PP Sampang melibatkan media cetak, media online, media radio, untuk mensukseskan sosialisasi DBHCHT.

“Sosialisasi melalui media tujuannya untuk mengedukasi masyarakat dan pencapian Cukai lebih tinggi. Selain itu, memberi pengertian agar pabrik rokok patuh penggunaan cukai,” pungkasnya.