Scroll untuk baca artikel
Daerah

Pemkab Pamekasan Kewalahan Tertibkan PKL Arek Lancor Jualan di Zona Terlarang

Avatar
25
×

Pemkab Pamekasan Kewalahan Tertibkan PKL Arek Lancor Jualan di Zona Terlarang

Sebarkan artikel ini
Salah satu gambaran aktivitas PKL Arek Lancor bermobil pickup yang berjualan buah di zona terlarang, termasuk di sekelilingnya yang banyak melanggar. (ist)

PAMEKASAN, MaduraPost – Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, tampak kewalahan dalam menertibkan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menjamur di sekitar bahu jalan di kawasan Monumen Arek Lancor.

Semakin hari, PLK tampak mulai bertambah, bahkan mereka seenaknya markir mobil pickup jualan buah tanpa merasa melanggar aturan, meski ada plang larangan parkir Dishub.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Dengan begitu, kawasan tersebut adalah zona terlarang. Sehingga tidak boleh dijadikan aktivitas jualan. Akan tetapi faktanya berbanding terbalik. Meski dilarang, mereka tampak sengaja tak menghiraukan imbauan sebagaimana diatur dalam peraturan daerah 4/2021.

Padahal tim gabungan sudah sering berkali-kali memberikan sosialisasi dan imbauan agar para pedagang tidak lagi berjualan di lokasi zona hijau dan dilarang melakukan aktivitas perdagangan.

Baca Juga :  Difitnah Terima Kompensasi Rp 25 Miliar, Istri Alm Raje’i Menangis

Kepala Satpol PP dan Damkar Pamekasan Yusuf Wibiseno mengatakan, pemerintah telah berkali-kali melakukan operasi dan sosialisasi secara masif, meski hal tersebut tidak didengar para PKL Monumen Arek Lancor.

Menjamurnya PKL di ruas titik kota masih menjadi fokus pemerintah untuk segera ditertibkan. Sebab pemerintah memiliki kewenangan untuk segera mengatasi masalah tersebut, dengan cara melibatkan sejumlah pihak berwenang.

“Tim kami saat ini kembali melakukan sosialisasi dan pemahaman Perda 04/2021 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Sehingga lokasi dan zona terlarang bisa segera tertib dan steril dari PKL,” kata Yusuf.

Baca Juga :  BPRS Bhakti Sumekar Semarakkan HUT ke-80 RI dengan Jalan Sehat dan Pesan Kebersamaan

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Pamekasan Ajib Abdullah menegaskan, tidak boleh ada kendaraan bermotor, baik roda dua maupun empat memarkir kendaraan di lokasi atau zona terlarang.

Di sejumlah titik, kata Ajib telah dipasang plang larangan parkir. Lokasi tersebut tidak bisa dijadikan lahan atau tempat parkir, apalagi berjualan.

“Itu larangan parkir sudah ada, jadi mereka tidak boleh parkir disana, apapun alasannya. Kan udah jelas ada plang larangan parkir,” tegasnya.

Baca Juga :  Menyongsong Tahun 2024, Proker MaduraPost Fokus Pada Persaingan Media di Era Digital

Meski demikian, Ajib berjanji akan segera berkoordinasi dengan pihak satuan lalu lintas dan stakeholder lain. Sebab, selain dilarang parkir, wilayah tersebut juga zona hijau dan dilarang berjualan lokasi tersebut.

Kasatlantas Polres Pamekasan, AKP Rahmad Budiarto siap mendukung program dan kebijakan pemerintah daerah terkait penataan dan pemberdayaan PKL sesuai dengan regulasi aturan yang berlaku.

“Kami mendukung penertiban pemberdayaan dan penataan PKL. Kami juga mengimbau PKL baik gerobak maupun mobil pickup untuk tidak parkir di area terlarang,” kata AKP Rahmad.***