PAMEKASAN, MaduraPost – Di tahun 2020 Pemkab Pamekasan mendata tempat Ibadah Umat Muslim dan Nonmuslim.
Sasaran sensus tersebut meliputi, Masjid, Mushalla, Yayasan, Pesantren dan Gereja.
Kabag Kesra Pemkab Pamekasan, Akhmad Zaini mengatakan dari hasil data itu petugas lapangan akan mengunggah ke aplikasi SIMANTAP.
Hasil data tersebut akan dijadikan dasar kebijakan pemerintah terutama dalam memberikan bantuan untuk tempat ibadah.
“Biar kami lebih mudah untuk mengetahui lokasi tempat ibadah dan keberadaan pengurusnya, dalam menentukan kebijakan dan memberikan bantuan nantinya,”terangnya. Sabtu (04/01/20).
Menurutnya, sensus tersebut menelan dana Rp. 175.500.000,- (Seratus tujuh puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) yang bersumber dari APBD tahun 2019.
“Ada sebanyak 189 petugas sensus dikerahkan yang tersebar di 178 desa dan 11 kelurahan. Setiap desa dan kelurahan 1 orang,”Pungkasnya. (mp/rai/rus)