Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Pembunuhan Sadis Terhadap Bocah 9 Tahun Terjadi di Pamekasan

Avatar
5
×

Pembunuhan Sadis Terhadap Bocah 9 Tahun Terjadi di Pamekasan

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN, MaduraPost – Tindak Pidana Pembunuhan kembali terjadi di wilayah hukum Mapolres Pamekasan tepatnya di Dusun Ombul Desa Taraban Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan. Senin (08/03/2021)

Korban pembunuhan inisial “AATA” adalah anak usia 9 tahun yang saat ini masih duduk di bangku kelas II SD.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Pelaku (UA) yang saat ini sudah ditetapkan tersangka dengan sadis menghabisi nyawa korban dengan sebilah pisau pada saat korban terlelap tidur di kamarnya.

Baca Juga :  Berdalih Perkuat Stamina, Kakek di Sampang Usia 55 Tahun Konsumsi Sabu

Akibat gorokan pisau yang dilakukan tersangka UA, Leher korban hampir terpisah dengan tubuhnya.

Menurut Kasat Reskrim AKP Adhi Putranto Utomo, Peristiwa tersebut terjadi sekitar jam 23 : 45 WIB pada hari Minggu (08/03/2021) kemaren.

Tersangka UA yang merupakan warga Kelurahan Karangduak, Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep ditangkap dirumah bibinya di Desa Taraban kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan. Senin (08/03/2021) sekira pukul 01.00 WIB.

“Korban inisial “AATA” umur 9 th sedang berada di dalam kamar sementara kedua orang tuanya berada di ruang tamu rumah tiba tiba tersangka “UA” masuk ke dalam rumah sambil membawa sebilah pedang”, jelasnya.

Baca Juga :  PN Sampang Tunda Sidang Tuntutan Atas Terdakwa Fauzan Adima, Pelapor Kecawa

Sementara itu kedua orang tua korban yang mengetahui pelaku masuk ke dalam rumahnya sambil membawa Pedang, keduanya langsung lari keluar rumah untuk mengamankan diri.

“karena ketakutan orang tua korban Karimullah 58 th keluar rumah untuk memberitahukan kepada Sekdes Desa Taraban, sementara Ibu korban Kuntari 42 th keluar rumah untuk memberitahukan kepada nenek pelaku bahwa “UA” mengamuk dan membawa sebilah pedang”, lanjutnya.

Baca Juga :  Aktivis Sosial Desak Polisi Usut Kecurangan BPNT di Tagangser Laok

Akibat ulahnya pelaku terancam Pasal 340 SUB 338 SUB 351 AYAT 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Sedangkan untuk motif sementara Pelaku melakukan pembunuhan Sadis karena Sakit Hati kepada ayah Korban.