Scroll untuk baca artikel
Politik

Pembentukan P2KD Desa Batu Ampar Dinilai Cacat Hukum, Masyarakat Datangi DPMD Sumenep

Avatar
8
×

Pembentukan P2KD Desa Batu Ampar Dinilai Cacat Hukum, Masyarakat Datangi DPMD Sumenep

Sebarkan artikel ini
Sejumlah Tokoh Masyarakat Batu Ampar Guluk-guluk dan anggota LSM FAAM saat audiensi di DPMD Sumenep (Mohammad Munir)

SUMENEP, MaduraPost – Sejumlah tokoh masyarakat desa Batu Ampar Kecamatan Guluk Guluk bersama Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) mendatangi DPMD Sumenep untuk menggelar audiensi terkait Pembentukan Panitia Pemilihan Kepada Desa (P2KD) di Desa Batu Ampar yang dinilai cacat hukum.

Audiensi yang sejatinya akan digelar di Kecamatan Guluk-guluk gagal, disebabkan pihak Panitia Pilkades tidak hadir. Sehingga warga langsung menuju dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  GMNI dan N.G.O Pamekasan Demo Beacukai Madura

Menurut Ketua LSM FAAM Koordinator Madura Raya Abd Basit dalam audiensinya menyampaikan, bahwa pembentukan P2KD desa Batu Ampar cacat hukum dan tidak prosedural.

“Salah satunya adalah dugaan data palsu yang digunakan Anggota BPD yang saat ini juga maju sebagai Cakades,” Kata Basit.

Selanjutnya Basit juga menyampaikan sejumlah tahapan Pilkades yang hingga saat ini belum rampung, Seperti Pencoklitan Data Pemilih Sementara (DPS).

Baca Juga :  Parpol di Sumenep Sering Telat Setor SPJ Dana Hibah Tahunan

“Coklit yang seharusnya selesai dan di sahkan tanggal 30 April, Sampai saat ini belum selesai. Bahkan ada satu dusun yang hingga saat ini belum di data,” Lanjut Basit.

Sementara itu, Kepala DPMD Sumenep Moh. Ramli seusai audiensi menjelaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti segala yang menjadi aspirasi masyarakat.

“Kami akan menindaklanjutinya, Kemudian kalau terkait ketidakpuasan, silahkan buka ruang pengaduan,” Kata Ramli.

Baca Juga :  Tidak Bisa Menentukan Program Prioritas, Mantan Napi Sebut Kades Palesanggar Dungu