Pembebasan Tanah Pengembangan Kota Sampang Macet,7 Pemilik Tanah Ancam Demo dan Pembatalan Jual Beli

- Jurnalis

Selasa, 2 Juli 2019 - 02:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Doc Madurapost/Imron muslim/Biro Sampang



SAMPANG, (Madurapost.co.id)– Rencana Pemerintah Kabupaten Sampang untuk pengembangan Wilayah Kota Sampang, dengan mengawali pembebasan tanah milik warga terkesan tidak serius, karena sejak tahun 2010 hingga saat ini belum juga terselesaikan.

Faktanya, Jalan lingkar selatan yang menghubungkan Kota Sampang dengan Kecamatan Pengarengan dan Kecamatan Torjun tersebut tidak berjalan mulus dan ada 7 pemilik tanah yang mengaku belum terselesaikan pembayarannya.

Tanah dimaksud antaranya milik H. Badrut Tamam seluas 1000M, H. Subaidi seluas 600M, Bahri, Mat Zehri, R. Kyamuddin, Amiruddin, H. Helmi, dan Dahruji.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan H. Badrut Tamam mewakili sejumlah pemilik tanah, pihaknya sudah sering kali dipanggil rapat, baik sosialisasi rencana pembangunan tanah tersebut, zona dan harga kesepakatan sudah selesai, namun hingga saat ini belum Juga ada kejelasan.

Baca Juga :  Peduli Anak Yatim, Kepala SMAN 1 Ketapang Sampang Berikan 25 Santunan Ke Anak Yatim

“Setiap tahun, Pemerintah Sampang melalui Dinas PUPR hanya janji pertengahan atau selambatnya sebelum akhir tahun,” jelas H. Badrut.

Untuk itu, pihaknya bersama sejumlah pemilik tanah lainnya, mengancam akan menggelar aksi demo, dengan mencabut patok tanah yang ada dan akan di berikan kepada Bupati Sampang, serta akan membatalkan kesepakatan jual beli tanah miliknya tersebut.

Diungkapkan oleh H. Subaidi, salah satu pemilik tanah lainnya, pihaknya sangat kecewa dengan pemerintah Sampang yang tidak serius dan terkesan menggantung pembayaran tanah miliknya, sehingga apabila dalam waktu dekat belum ada kejelasan, pihaknya akan menjual tanah miliknya tetsebut kepada pihak pembeli lainnya.

Baca Juga :  Pantai Biru Bangkalan, Destinasi Wisata Dari Bekas Pembuangan Sampah

Kembali dijelaskan H. Badrut, dalam waktu dekat, Kami akan melayangkan surat audiensi kepada Bupati Sampang.

Karena perlu diketahui, harga lahan menurut zona yang di sepakati dan ditetapkan Pemerintah yaitu, jika dipinggir jalan raya, per meter senilai Rp. 1.032.000, jika agak kedalam kisaran per meter Rp. 600ribu hingga Rp. 900ribu. Jelas H. Badrut.

Sementara Kepala dinas PUPR Sampang saat akan di konfirmasi Senin (01/07/2019) tidak ada di ruang kerjanya. Sedangkan Bupati Sampang H. Slamet Junaidi melalui Wakilnya, H. Abdullah Hidayat saat berhasil ditemui, mengaku tidak tau hal tersebut dan kaget ada masalah 2010 hingga saat ini.

Baca Juga :  ABDUL WAHED Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia ke 77

Sesaat di konfirmasi, H. Abdullah Hidayat berhasil meminta penjelasan Kadis PUPR Sri Andoyo Sudono melalui saluran Handphone pribadinya.

Dijelaskan H. Ab panggilan akrab wakil bupati Sampang tersebut, bahwasanya Insyaallah dalam tahun ini akan terselesaikan pembayaran atau pelunasan tanah dimaksud.

“Setelah saya tanyakan ke Kadis PUPR, Insyaallah dalam tahun ini akan terselesaikan Mas, mohon sabar, karena puluhan pemilik tanah lainnya disekitar jalan lingkar selatan tersebut sudah terbayarkan, terlebih tanah tersebut sangat dibutuhkan pemerintah Sampang untuk perluasan Kota Sampang,”jelas H. Ab.(mp/ron/rul)

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LBH Achmad Madani Putra Peringati Harlah ke-7 dan Haul Akbar Pendiri
Desa Kebonagung Sumenep Serius Garap Potensi Wisata, Target Jadi Destinasi Unggulan
Holding Statement PLN Tak Jawab Pertanyaan Kunci Kasus Sumenep
Reporter RRI Sampang Sabet Penghargaan Favorit dalam LKJ TMMD 2025 Kategori Media Online
Bos PT Puja Kusuma Jaya Mandiri Diduga Memberi Kesaksian Palsu di PN Surabaya
Sayembara Kapolres Pamekasan, Tunjukkan DPO Narkoba J dan R di Beri Hadiah 10 Juta Rupiah
Nenek di Pamekasan Jadi Korban Uang Mainan, Polwan Empati Beri Kado di Hari Kartini
PLN Sumenep Dituding Gunakan Surat Kuasa Ilegal, Nama Warga Dicatut Tanpa Persetujuan
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 27 April 2025 - 17:18 WIB

LBH Achmad Madani Putra Peringati Harlah ke-7 dan Haul Akbar Pendiri

Sabtu, 26 April 2025 - 13:22 WIB

Holding Statement PLN Tak Jawab Pertanyaan Kunci Kasus Sumenep

Jumat, 25 April 2025 - 20:19 WIB

Reporter RRI Sampang Sabet Penghargaan Favorit dalam LKJ TMMD 2025 Kategori Media Online

Jumat, 25 April 2025 - 06:40 WIB

Bos PT Puja Kusuma Jaya Mandiri Diduga Memberi Kesaksian Palsu di PN Surabaya

Jumat, 25 April 2025 - 05:45 WIB

Sayembara Kapolres Pamekasan, Tunjukkan DPO Narkoba J dan R di Beri Hadiah 10 Juta Rupiah

Berita Terbaru

PROFIL. Potret Rahman Bengkelink, Agen Brilink di Kecamatan Gapura Sumenep. (Istimewa for MaduraPost)

Berita

Usaha BRILink Jadi Penopang Ekonomi Rahman di Sumenep

Minggu, 27 Apr 2025 - 20:43 WIB

TINJAUAN. Potret sejumlah aparat dan warga Desa Kebunagong meninjau lokasi lahan yang menjadi objek klaim Perhutani di tahun 2023 lalu. (Istimewa for MaduraPost)

Berita

Kades Kebunagong Soroti Etika Perhutani dalam Sengketa Lahan

Minggu, 27 Apr 2025 - 16:40 WIB