Hukum & Kriminal

Pelapor Minta PN Sampang Terdakwa Kasus Fitnah Fauzan Adima Dijerat Hukuman Maksimal

Avatar
×

Pelapor Minta PN Sampang Terdakwa Kasus Fitnah Fauzan Adima Dijerat Hukuman Maksimal

Sebarkan artikel ini
Keluarga pelapor kasus fitnah dan pencemaran nama baik, H. Madut meminta PN Sampang adil tangani sidang perkara yang menyeret anggota DPRD Sampang Fauzan Adima. (Saman Syah/MP)

SAMPANG, MaduraPost – Perkara sidang Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Jawa Timur, yang menjerat terdakwa Wakil Ketua DPRD Sampang Fauzan Adima terkait dugaan kasus fitnah dan pencemaran nama baik terus berjalan.

Keluarga pelapor atas nama H. Madut meminta terdakwa Politikus Gerinda tersebut untuk diberi hukuman maksimal.

“Karena atas pengakuan terdakwa Fauzan Adima sudah jelas, orang seperti itu tidak pantas untuk dijadikan panutan,” kata H Madut, Selasa (28/11/2023).

Menurutnya, tidak ada orang yang bersalah mau mengakui kesalahannya, kalau ada, semua penjara akan sesak. Dari itu, masyarakat sudah tau kelakuan dan tingkah laku Fauzan Adima.

Baca Juga :  Kasus Ujaran Kebencian, Santri NU di Sumenep Ancam Kepung Polres Sumenep

“Yang terhormat Fauzan Adima kelakuannya memang benar-benar bukanlah seperti publik figur. Sebab banyak narasi kebohongan yang ia bantahkan selama perjalanan sidang,” tegas H. Madut.

Meski demikian, ia meminta penegak hukum terutama majelis hakim di PN Sampang bisa melihat dan menelaah atas perbuatan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap keluarganya.

Lebih lanjut H. Madut dan sejumlah keluarga korban ikut mengawal perjalanan sidang. Dari itu, apabila dalam hasil putusan sidang tersebut tidak sesuai dengan aturan hukum, pihaknya berjanji akan menggerakkan massa.

Baca Juga :  Korban Penganiyaan Kecewa, JPU Tuntut Terdakwa Dua Bulan Penjara

“Kalau sampai dalam sidang tuntutan Minggu depan hasilnya tidak maksimal dan tidak sesuai dengan perkara fitnah dan pencemaran nama baik, saya akan lakukan aksi ke Pengadilan Negeri Sampang,” imbuhnya.

Kuasa Hukum Terdakwa Fauzan Adima, R Agus Andriyanto mengatakan, bahwa dalam sidang tersebut dirinya menghadiri satu saksi. Sementara saksi yang lain, tidak bisa hadir karena berhalangan.

“Setelah dilaksanakannya sidang pemeriksaan terhadap terdakwa, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan melaksanakan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap kliennya Fauzan Adima,” ucap Agus.

Baca Juga :  Tiga Kali Mangkir Dari Panggilan Penyidik, Masyarakat Minta Kejari Panggil Paksa Kades Bira Barat

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Suharto mengatakan perkara pencemaran nama baik yang menjerat Fauzan berawal dari cekcok di tempat umum.

Saat ini Fauzan Adima berstatus sebagai terdakwa, sementara H. Madut yang merupakan suami Sri Rustiana sebagai korban dari kasus ini.

“Karena cekcok terjadi, Fauzan mengaku ke Madut kerap melakukan hubungan badan dengan Sri Rustiana, istrinya. Tak terima dengan ucapan tersebut, Sri Rustiana kemudian melaporkan Fauzan ke polisi,” singkat Suharto.***

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.