PAMEKASAN, MaduraPost – Pelapor Dugaan Tindak Pidana Korupsi Realisasi Dana Desa (DD) T.a 2017 Desa Cekuk, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan Rachmad Kurnia Irawan penuhi panggilan pihak Polda Jatim.
Hal itu diketahui berdasarkan surat permintaan keterangan data/dokumen dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim tertanggal 15 Juli 2022 dengan Nomor Surat: B/5119/VII/RES.3.3/2022/Ditreskrimsus.
Permintaan keterangan terhadap Pelapor tersebut tidak hanya perihal dugaan korupsi DD T.a 2017 di Desa tersebut, namun juga mengenai surat pernyataan dari Bendahara Desa Ceguk yang tidak pernah menandatangani berkas pencairan DD T.a 2017-2018 di Bank Jatim.
Rachmad Kurnia Irawan selaku Pelapor sekaligus Ketua Mahardika mengatakan, kalau pada tanggal 20 Juli 2022 yang lalu dirinya penuhi panggilan dan diperiksa oleh pihak Polda Jatim.
“Alhamdulillah, saya sebagai Pelapor dari perkara itu sudah menjalani pemeriksaan atau sudah diperiksa oleh Penyidik Polda Jatim,” ujarnya kepada Wartawan Media ini, Sabtu (25/7/2022).
Ia menegaskan, kalau dirinya sudah menyerahkan semua data atau dokumen terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi DD T.a 2017 Desa Cekuk.
“Semua data yang diminta oleh pihak Polda Jatim mengenai perkara itu sudah saya serahkan ke penyidik,” lanjutnya.
Pihaknya menaruh harapan besar dan meminta kepada pihak Polda Jatim tidak main-main dalam perkara yang dilaporkannya tersebut.
“Dan yang jelas saya dan tentunya masyarakat Desa Cekuk optimis pihak Polda Jatim segera menyeret terduga,” pungkasnya.





