Scroll untuk baca artikel
Nasional

Pasca KLB, Partai Demokrat Pecah Dua: Versi AHY dan Moeldoko

Avatar
7
×

Pasca KLB, Partai Demokrat Pecah Dua: Versi AHY dan Moeldoko

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, MaduraPost – Partai Demokrat (PD) kini berpecah dua, versi Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Moeldoko. Saat ini kedua tokoh ini mengklaim kepengurusan partai yang sah dan sama-sama mempertahankan reputasi partai.

AHY mengklaim Kongres V Partai Demokrat di Jakarta pada Maret 2020 silam, dianggap sebagai kepengurusan yang sah. Sementara Moeldoko diangkat jadi Ketua Umum versi Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Korupsi Dana Pokir Sumenep Diduga Libatkan Politisi Demokrat Inisial IW

Mantan Panglima TNI itu pun terpilih secara aklamasi. Ia mengalahkan Marzuki Alie yang juga santer diusulkan oleh para kader dalam sidang sebagai ketua umum.

Moeldoko yang tak hadir di lokasi lantas ditelepon oleh pimpinan persidangan untuk dipastikan kesiapannya memimpin Partai hasil KLB tersebut.

KLB ini diinisiasi sejumlah kader yang telah dipecat Partai Demokrat. Mereka ingin melengserkan AHY dari ketua umum partai.

Baca Juga :  Nobar Bareng Pidato Politik AHY, Ketua DPC Partai Demokrat Sumenep Rangkul Sejumlah Tokoh Masyarakat

Mereka yang dipecat antara lain Jhoni Allen Marbun, Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto dan Syofwatillah Mohzaib, Marzuki Alie serta Ahmad Yahya.

Dalam forum KLB, Jhoni Allen Marbun yang menjadi pimpinan, mencabut surat pemecatan tersebut.

DPP Demokrat sendiri menganggap KLB di Deli Serdang itu ilegal lantaran tak sesuai dengan AD/ART. Seharusnya, KLB digelar DPP atas persetujuan Ketua Majelis Tinggi yakni Susilo Bambang Yudhoyono.

Baca Juga :  Politisi Partai Gerindra Sekaligus Wakil DPRD Sampang Ditetapkan Tersangka, Berikut Kasusnya

AHY hingga Ketua Majelis Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengumumkan jika Kongres KLB Demokrat di Deli Serdang tersebut ilegal dan inkonstitusional.

(mp/red)