Part 5: Teka-teki Dugaan Pemerasan Jaksa Hanis, Kejari Sumenep Kantongi Surat Pernyataan Keluarga Korban

Avatar

- Jurnalis

Senin, 10 Juni 2024 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAWANCARA. Potret Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch Indra Subrata, saat diwawancara media di kantor setempat. (M.Hendra.E/MaduraPost)

WAWANCARA. Potret Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch Indra Subrata, saat diwawancara media di kantor setempat. (M.Hendra.E/MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Akhirnya Kejari Sumenep, Madura, Jawa Timur, memberikan keterangan terkait dugaan pemerasan oleh oknum Jaksa Hanis Aristya Hermawan.

Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch Indra Subrata mengatakan, mengenai status terdakwa Almarhum Zainol Hayat, merupakan tahanan Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.

Sebab, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke pengadilan oleh kejaksaan untuk menjalani proses sidang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sejak dilimpahkan, perkara ini ke pengadilan, maka hak dan tanggung jawab sudah di pengadilan. Kalaupun mau mengeluarkan tahanan dari rutan, maka harus ada penetapan dari pengadilan,” kata Indra saat ditemui media di kantornya, Senin (10/6) pagi.

Indra juga memberikan konfirmasi terkait isu tidak sedap tentang dugaan pemerasan oleh Jaksa Hanis.

Dia mengklaim, kasus itu tidak pernah terjadi. Hal itu dibuktikan dengan hasil klarifikasi yang dilakukan kejaksaan kepada keluarga Zainol.

“Terkait ada yang teriak kembalikan uangnya, kami sudah melakukan klarifikasi kepada keluarga. Termasuk juga kepada tahanan lain yang ada di rutan. Tidak pernah ada uang mengalir ke sini (Kejari Sumenep, red),” ujar Indra.

Keterangan Indra dikuatkan dengan adanya surat pernyataan dari keluar terdakwa Almarhum Zainol. Surat pernyataan yang dimaksud, ditandatangani langsung oleh Moh. Rofi’ie sebagai ayah dari almarhum terdakwa.

“Isi dari surat pernyataan, uang itu ada di keluarga, di rumahnya. Tidak pernah sampai ke sini (kejari, red),” jelas Indra.

Baca Juga :  Mahasiswa Ricuh dengan Polisi! Ketua Bawaslu Sumenep Tepis Dugaan Penyelewengan Pencairan BOP Panwascam Sapeken

Disebutkan, bahwa surat pernyataan dari keluarga Zainol, ditandatangani secara resmi di atas meterai. Sekaligus, disaksikan langsung oleh oleh Kepala Desa (Kades) Prenduan Eko Wahyudi.

“Intinya, kita tidak pernah menerima uang itu,” kata Indra.

Lebih lanjut Indra menerangkan, bahwa oknum Jaksa Kejari Sumenep belum sempat menerima uang sama sekali dari keluarga Zainol.

Sebab, uang itu langsung diarahkan untuk diserahkan ke PN Sumenep.

“Intinya, uang itu tidak sampai di kami, di sini. Dan itu, ada surat pernyataannya. Kami bukannya ngalur ngidul, jadi intinya yang pasti seperti itu,” kata Indra mengungkapkan.

Sementara surat pernyataan itu ditandatangani pada Jumat (7/6/2024) kemarin. Namun, saat ditanya bukti fisik dari surat pernyataan yang dimaksud, Indra tidak mau menunjukkan kepada awak media.

“Surat pernyataan itu, adalah untuk internal kami,” klaim Indra.

Berikut isi surat pernyataan sesuai yang dibacakan oleh Indra di handphone-nya.

Surat Pernyataan

Yang bertanda tangan di bawah ini, Moh. Rofi’ie, Sumenep, Laki-laki, Islam, Pekerjaan Swasta, Indonesia, Suku Madura, Dusun Drusah Barat, RT 021/RW 004, Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep.

Dengan ini kami menyatakan sebagai berikut:

1. Bahwa saya merupakan orang tua dari terdakwa Almarhum Zainol Hayat.

2. Saya tidak pernah menyerahkan uang kepada Oknum Jaksa Kejaksaan Negeri Sumenep, terkait dengan untuk meringankan hukuman.

3. Bahwa sampai sekarang, uang masih saya pegang dan disimpan di rumah.

4. Bahwa saya selaku orang tua sudah mengikhlaskan Zainol Hayat karena sudah merupakan takdir.

5. Bahwa saya tidak akan menuntut apapun kepada pihak-pihak yang memproses perkara atas nama terdakwa khairil hadi bin hamidi dkk.

Demikiam surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan tidak ada paksaan dari siapapun. Dan apabila saya melanggar pernyataan yang saya buat, saya sanggup diproses sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

Tertanda Moh. Rofi’ie dan disaksikan Kepala Desa Prenduan.

“Surat pernyataan ditandatangani di balai desa,” ujar Indra.

Baca Juga :  Bejat, Pria di Sampang Tega Perkosa Ponakan Istrinya

Diberitakan sebelumnya, Rofi’ie, ayah Almarhum Zainol Hayat, sempat mengaku diminta untuk menyerahkan sejumlah uang oleh Jaksa Hanis.

Nominal uang yang diminta pertama kali, mencapai sebesar Rp30 juta.

“Saya tidak menawarkan. Tetapi diminta,” ucapnya, Rabu (5/6/2024) lalu.

Setelah dilakukan proses negosiasi alias tawar menawar dengan waktu cukup lama, akhirnya uang yang diminta dikurangi menjadi Rp25 juta.

Jumlah tersebut, masih dianggap terlalu besar. Sehingga tidak dapat dipenuhi. Akhirnya, Rofi’ie hanya mampu terbayar sebesar Rp22 juta.

“Uang itu diserahkan di ruangan Pak Hanis. Setelah uang itu diserahkan, saya langsung pulang,” tuturnya.

Baca Juga :  Peduli Janda dan Fakir Miskin, Pemuda Temor Gunong Larangan Badung Bagi-bagi Zakat

Meskipun begitu, Rofi’ie tidak kunjung mendapatkan perkembangan informasi dari Jaksa Hanis.

Khususnya, mengenai proses hukum terhadap anaknya, Zainol Hayat, yang saat itu menjadi terdakwa kasus penyalahgunaan Pil YY.

Dari hal tersebut, maka Rofi’ie kembali mendatangi Jaksa Hanis di ruang kerjanya di Kantor Kejari Sumenep. Setelah bertemu, ternyata uang sebesar Rp22 juta itu disodorkan kembali oleh Jaksa Hanis kepada Rofi’ie.

“Uang itu diminta untuk diberikan kepada Pak Arief di pengadilan,” tuturnya.

Uang sebesar Rp22 juta yang diminta oleh Jaksa Hanis, sempat diserahkan kepada Panitera PN Sumenep Zaini. Hal tersebut, dilakukan oleh Rofi’ie atas petunjuk dari Jaksa Hanis.

“Uang itu, saya serahkan kepada Pak Zaini di musalah pengadilan,” terangnya.

Setelah beberapa minggu kemudian, uang itu dikembalikan oleh Zaini. Namun, awalnya ditolak oleh Rofi’ie.

Upaya pengembalian uang, hingga berlangsung dua kali dalam waktu yang berbeda. Akhirnya, Rofi’ie menerima uang itu karena Zaini berdalih tidak bisa membantu karena segera berangkat haji tahun ini.

“Saya membawa uang itu ke Pak Arief. Kata Pak Arief, disuruh menunggu hasil putusan. Jika ada denda, maka uang itu bisa dipakai untuk membayar denda,” tandasnya.***

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LBH Achmad Madani Putra Peringati Harlah ke-7 dan Haul Akbar Pendiri
Desa Kebonagung Sumenep Serius Garap Potensi Wisata, Target Jadi Destinasi Unggulan
Holding Statement PLN Tak Jawab Pertanyaan Kunci Kasus Sumenep
Reporter RRI Sampang Sabet Penghargaan Favorit dalam LKJ TMMD 2025 Kategori Media Online
Bos PT Puja Kusuma Jaya Mandiri Diduga Memberi Kesaksian Palsu di PN Surabaya
Sayembara Kapolres Pamekasan, Tunjukkan DPO Narkoba J dan R di Beri Hadiah 10 Juta Rupiah
Nenek di Pamekasan Jadi Korban Uang Mainan, Polwan Empati Beri Kado di Hari Kartini
PLN Sumenep Dituding Gunakan Surat Kuasa Ilegal, Nama Warga Dicatut Tanpa Persetujuan

Berita Terkait

Minggu, 27 April 2025 - 17:18 WIB

LBH Achmad Madani Putra Peringati Harlah ke-7 dan Haul Akbar Pendiri

Sabtu, 26 April 2025 - 13:22 WIB

Holding Statement PLN Tak Jawab Pertanyaan Kunci Kasus Sumenep

Jumat, 25 April 2025 - 20:19 WIB

Reporter RRI Sampang Sabet Penghargaan Favorit dalam LKJ TMMD 2025 Kategori Media Online

Jumat, 25 April 2025 - 06:40 WIB

Bos PT Puja Kusuma Jaya Mandiri Diduga Memberi Kesaksian Palsu di PN Surabaya

Jumat, 25 April 2025 - 05:45 WIB

Sayembara Kapolres Pamekasan, Tunjukkan DPO Narkoba J dan R di Beri Hadiah 10 Juta Rupiah

Berita Terbaru

PROFIL. Potret Rahman Bengkelink, Agen Brilink di Kecamatan Gapura Sumenep. (Istimewa for MaduraPost)

Berita

Usaha BRILink Jadi Penopang Ekonomi Rahman di Sumenep

Minggu, 27 Apr 2025 - 20:43 WIB

TINJAUAN. Potret sejumlah aparat dan warga Desa Kebunagong meninjau lokasi lahan yang menjadi objek klaim Perhutani di tahun 2023 lalu. (Istimewa for MaduraPost)

Berita

Kades Kebunagong Soroti Etika Perhutani dalam Sengketa Lahan

Minggu, 27 Apr 2025 - 16:40 WIB