Scroll untuk baca artikel
Headline

Part 2: Korupsi di Balik Jeruji, Jaksa Hanis Diduga Peras Puluhan Juta dari Keluarga Narapidana

Avatar
6
×

Part 2: Korupsi di Balik Jeruji, Jaksa Hanis Diduga Peras Puluhan Juta dari Keluarga Narapidana

Sebarkan artikel ini
WAWANCARA. Muhammad Arif Fatony Humas PN Sumenep, saat diwawancara awak media, Kamis (6/6/2024) siang. (M.Hendra.E/MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Keluarga korban mengungkapkan dugaan pemerasan puluhan juta rupiah yang diduga dilakukan oleh oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, dengan tujuan meringankan masa tahanan.

Oknum jaksa yang diduga terlibat adalah Hanis Aristya Hermawan. Ia menjabat sebagai Kasi Pidum di Kejari Sumenep.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Sementara korban pemerasan adalah Zainol Hayat bin Moh Rofi’ie (20), seorang warga binaan Rutan Kelas IIB Sumenep, yang meninggal dunia pada Minggu, 2 Juni 2024.

Ayah korban, Moh. Rofi’ie, mengungkapkan bahwa Jaksa Hanis meminta uang sebesar Rp30 juta untuk meringankan masa tahanan anaknya.

Setelah terjadi negosiasi, jumlah uang yang disepakati adalah Rp 22 juta.

“Kerena tidak ada kabar hampir 3 Minggu, saya menemui Jaksa Hanis. Setelah bertemu, uang yang diberikan sebelumnya diminta diberikan kepada Arif,” kata Rofi’ie pada Rabu (5/6/2024) malam.

Diketahui, Muhammad Arif Fatony atau yang akrab disapa Arif menjabat sebagai Humas Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.

Rofi’ie pun mendatangi PN Sumenep untuk bertemu Arif. Namun, yang menemui Rofi’ie bukan Arif, melainkan seorang perwakilan yang menolak menerima uang tersebut dan menyarankan untuk mengembalikannya kepada Hanis.

Baca Juga :  Lagi! Ada Bacaleg ‘Curi Start Kampanye’ Hingga Keterlibatan Ketua PABPDSI Kecamatan Sapeken Ajak Masyarakat Beri Dukungan

Melalui orang lain, Hanis meminta Rofi’ie untuk memberikan uang Rp22 juta kepada Zaini di PN Sumenep.

“Saat itu, Zaini sudah menunggu Rofi’ie di musala PN Sumenep,” ungkap Rofi’ie.

Zaini menerima uang tersebut setelah memastikan bahwa itu berasal dari Hanis.

Beberapa minggu kemudian, Rofi’ie menghubungi Zaini untuk menanyakan perkembangan kasus anaknya.

Zaini meminta Rofi’ie untuk datang ke PN Sumenep dan mengembalikan uang Rp22 juta tersebut karena merasa takut memegang uang itu.

“Saya merasa kaget, kenapa Zaini mengembalikan uang yang sudah saya berikan. Meskipun saya meminta untuk diambil lagi, tetapi sopir Jaksa Hanis itu tetap menolak,” katanya penuh tanda tanya.

Rofi’ie menjelaskan bahwa uang itu diberikan atas permintaan Hanis dan berusaha meyakinkan Zaini untuk tetap memegang uang tersebut.

Akhirnya, Zaini setuju dan berjanji akan berkoordinasi kembali dengan Jaksa Hanis.

Dua minggu kemudian, Zaini kembali menghubungi Rofi’ie untuk mengembalikan uang tersebut karena dia tidak bisa membantu dan sedang bersiap untuk berangkat haji.

Baca Juga :  Kandidat Bakal Calon Bupati Pamekasan 2024, Dari yang Paling Tajir Hingga Kantong Kosong

Mengetahui hal itu, Rofi’ie langsung menuju ke kantor Kejaksaan untuk bertemu Jaksa Hanis, namun ia masih diminta menunggu.

Setelah cukup lama, resepsionis memberitahu bahwa Jaksa Hanis tidak bisa ditemui dan meminta untuk bertemu di pengadilan.

Merasa tertekan dengan perlakuan Hanis, Rofi’ie mendatangi PN Sumenep untuk bertemu dengan Arif dan menjelaskan maksud kedatangannya.

Arif menyarankan Rofi’ie untuk menyimpan uang tersebut untuk keperluan pasca putusan, seperti membayar denda, dan tidak memberikannya kepada Jaksa Hanis.

“Beliau ke sini curhat. Saya suruh pulang saja karena hari itu bertepatan dengan 40 hari almarhumah ibunda Zainol,” kata Arif kepada wartawan, Kamis 7Juni 2024 kemarin.

Ditemui terpisah, Arif mengatakan, bahwa dia sempat menemui Rofi’ie yang menceritakan tentang uang puluhan juta yang diminta oleh Jaksa Hanis.

Arif mengaku tidak tahu menahu soal uang tersebut dan meminta agar uang dikembalikan.

Baca Juga :  Polres Pamekasan Kembali Mengamankan 43 Unit R2 dan 1 Unit R4

“Informasi dari Pak Zaini katanya, disuruh Pak Hanis. Soal uang saya tidak tahu, makanya saya minta kembalikan saja,” tegas Arif.

Arif menambahkan bahwa Jaksa Hanis sempat menghubunginya untuk menemui Rofi’ie.

“Pak Hanis menghubungi, tapi saya tidak mau. Katanya (Hanis, red) ada yang mau bertemu,” tandasnya.

Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata mengatakan masih belum bisa menemui media saat dikonfirmasi pada Kamis (6/6) kemarin.

“Maaf, saya lagi ijin tidak masuk kantor ada keperluan keluarga di Jakarta,” ujarnya, disertai emoticon.

Humas Kajari Sumenep itu juga sempat menelpon media saat sedang wawancara ke narasumber lain di PN Sumenep.

Setelah itu, media kembali menghubungi Kasi Intel Kejari Sumenep Moch. Indra Subrata lewat panggilan WhatsApp.

“Ketemu Senin. Saya tidak bisa memberikan keterangan melalui telepon,” singkatnya.

Untuk diketahui, kasus penyalahgunaan pil YY yang melibatkan almarhum Zainol berlangsung pada 27 Desember 2023. Berdasarkan Pasal 77 KUHP, dinyatakan gugur dan dihentikan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.***