Scroll untuk baca artikel
Politik

Panwascam Sokobanah Sampang Bakal Tertibkan APK Labrak Aturan PKPU

Avatar
14
×

Panwascam Sokobanah Sampang Bakal Tertibkan APK Labrak Aturan PKPU

Sebarkan artikel ini
Panwascam Sokobanah Sampang. (MaduraPost/Saman Syah)

SAMPANG, MaduraPost – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Sokobanah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, mengeluarkan surat imbauan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) kepada semua partai politik di Pemilu 2024.

Dari itu, jika ditemukan masih ada APK dan BK yang melanggar atau tidak sesuai dengan aturan PKPU 15 Tahun 2023 dan Perbup 61 Tahun 2015, Panwascam bakal melakukan penertiban sebagaimana aturan yang berlaku.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Dua Paslon Pilkada Sumenep Komitmen Ciptakan Pemilu Damai

Ketua Panwascam Kecamatan Sokobanah Muslim melalui Kordiv Penanganan Pelanggaran (PP) dan Penyelesaian Sengketa (PS), Abd Hamid mengatakan, APK dan BK yang tidak sesuai aturan, akan ditindak sesuai prosedur dan ketentuan hukum Pemilu 2024 yang berlaku.

Hal tersebut dilakukan sekaligus untuk menyikapi hasil pengawasan yang dilakukan, di bawah ternyata masih banyak ditemukan beberapa APK dan BK yang melanggar.

Baca Juga :  PDI Perjuangan Sumenep Dapil 7 Diprediksi Dapat 2 Kursi, Hosnan Raih Suara Terbanyak

“Maka Panwascam Sokobanah menghimbau kepada semua partai politik, jika ada yang melanggar akan kami tertibkan,” kata Hamid.

Penertiban APK dan BK juga dilakukan sesuai prosedur hukum, yakni selambat lambatnya tiga hari setelah imbauan ini keluar.

Pihaknya berharap kepada semua partai peserta pemilu 2024 dan tim pemenangan yang ada di wilayah Kecamatan Sokobanah untuk berpegang teguh terhadap garis dan ketentuan aturan.

Baca Juga :  Ada Perubahan Dapil Pada Pemilu 2024 di Kabupaten Pamekasan Usulan KPU

“Ini semua dilakukan sebagai bahan untuk mengedukasi masyarakat dalam berpolitik dan berdemokrasi yang baik,” pungkasnya.***