Daerah

Pantai Selatan Pamekasan Direklamasi, Politisi Partai Gerindra Meradang

×

Pantai Selatan Pamekasan Direklamasi, Politisi Partai Gerindra Meradang

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN, Madurapost.id – Khairul Kalam, politisi dari Partai Gerindra Pamekasan meradang akibat pantai selatan pamekasan di obrak abrik dengan Reklamasi Ilegal.senin (13/07/2020)

Hal tersebut diakibatkan pemilik reklamasi di Desa Ambat Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan, dengan se – enaknya membuat daratan baru di pinggir pantai selatan pamekasan padahal Kabupaten Pamekasan tidak masuk pada Zona yang bisa melakukan / membuat Reklamasi (daratan baru).

Menurut Khairul Kalam, jika mengacu pada Peraturan Reklamasi dalam Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 1 tahun 2018 – 2038. Kabupaten Pamekasan tidak masuk pada zona yang bisa membuat Daratan Baru (reklamasi) di pinggir pantai.

Baca Juga :  Paripurna LKPJ APBD Tahun 2019, Ketua DPRD Sumenep : Evaluasi Sebagai Refrensi

” pada pasal 77 hingga 80, ada tiga zona di yang boleh melakukan reklamasi yaitu Zona WKOPP, Zona Industri dan Zona Bandar udara, dimana untuk pamekasan sendiri tidak masuk pada semua zona tersebut dengan kata lain di wilayah Kabupaten Pamekasan tidak boleh ada reklamasi” jelasnya.

Jika mengacu pada Perda Provinsi Jawa Timur Nomer 1 tahun 2018 – 2020, di Selat Madura yang bisa membuat Reklamasi (daratan baru) hanya di Zona
Wilayah Kerja Operasional Pelabuhan Perikanan (WKOPP) yaitu di Kabupaten Sumenep (NLP 3507-03).

Baca Juga :  Diresmikan: Toko Bagus Banyuanyar Siap Bantu Ekonomi Masyarakat

Menindak lanjuti temuan Reklamasi Ilegal tersebut, khairul kalam akan mengirim Surat Aduan ke Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Dinas terkait.

“dalam waktu dekat kami akan mengirim surat aduan atau laporan ke Kementrian KKP untuk di tindak lanjuti” tegasnya.

Selain melanggar Perda Provinsi Jawa Timur, pemilik Reklamasi juga membabat pohon Mangrove di akibat reklamasinya.

Baca Juga :  Satu lagi Milenial dari Pantura, Fahmi Resmi Jadi Caleg Pamekasan Dapil III

Hal tersebut melanggar pasal 50 Undang-Undang (UU) Kehutanan, dan diatur masalah pidananya pada pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (Mp/liq/rus) 

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.