Scroll untuk baca artikel
Daerah

Pantai Selatan Pamekasan Direklamasi, Politisi Partai Gerindra Meradang

8
×

Pantai Selatan Pamekasan Direklamasi, Politisi Partai Gerindra Meradang

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN, Madurapost.id – Khairul Kalam, politisi dari Partai Gerindra Pamekasan meradang akibat pantai selatan pamekasan di obrak abrik dengan Reklamasi Ilegal.senin (13/07/2020)

Hal tersebut diakibatkan pemilik reklamasi di Desa Ambat Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan, dengan se – enaknya membuat daratan baru di pinggir pantai selatan pamekasan padahal Kabupaten Pamekasan tidak masuk pada Zona yang bisa melakukan / membuat Reklamasi (daratan baru).

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Menurut Khairul Kalam, jika mengacu pada Peraturan Reklamasi dalam Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 1 tahun 2018 – 2038. Kabupaten Pamekasan tidak masuk pada zona yang bisa membuat Daratan Baru (reklamasi) di pinggir pantai.

Baca Juga :  Antisipasi Penularan Covid-19, Kepala Desa Tamberu Daya Sampang Keluarkan Surat Edaran Untuk Warganya

” pada pasal 77 hingga 80, ada tiga zona di yang boleh melakukan reklamasi yaitu Zona WKOPP, Zona Industri dan Zona Bandar udara, dimana untuk pamekasan sendiri tidak masuk pada semua zona tersebut dengan kata lain di wilayah Kabupaten Pamekasan tidak boleh ada reklamasi” jelasnya.

Jika mengacu pada Perda Provinsi Jawa Timur Nomer 1 tahun 2018 – 2020, di Selat Madura yang bisa membuat Reklamasi (daratan baru) hanya di Zona
Wilayah Kerja Operasional Pelabuhan Perikanan (WKOPP) yaitu di Kabupaten Sumenep (NLP 3507-03).

Baca Juga :  Pedemo Tolak Pilkades 2025 Sebut Bupati Sampang Otoriter 

Menindak lanjuti temuan Reklamasi Ilegal tersebut, khairul kalam akan mengirim Surat Aduan ke Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Dinas terkait.

“dalam waktu dekat kami akan mengirim surat aduan atau laporan ke Kementrian KKP untuk di tindak lanjuti” tegasnya.

Selain melanggar Perda Provinsi Jawa Timur, pemilik Reklamasi juga membabat pohon Mangrove di akibat reklamasinya.

Baca Juga :  Menyambut HUT RI ke 80, DPC Gerindra Pamekasan Bagikan 1000 Bendera Merah Putih

Hal tersebut melanggar pasal 50 Undang-Undang (UU) Kehutanan, dan diatur masalah pidananya pada pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (Mp/liq/rus)