PAMEKASAN, MaduraPost – YouTuber asal Kabupaten Sumenep bernama Jumairi alias Ma’e alias Kacong Arye dilaporkan atas dugaan tindak pidana Pornografi dan Undang-undang ITE oleh Rani Wulandari (Pelapor) ke Mapolres Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Hal itu diketahui berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan dari pihak Polres Pamekasan pada tanggal 7 Juni 2023 dengan nomer Laporan Polisi: LP/B/240/VI/2023/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR.
Yolies Yongky Nata, S.H.I.,M.H.,M.Pd.I selaku Kuasa hukum Pelapor menyampaikan, kliennya melaporkan YouTuber Kacong Arye itu karena diduga telah melakukan pemaksaan dengan meminta paksa kliennya untuk telanjang bulat saat video call.
“Nah, setelah klien kami menuruti apa yang diminta Terlapor, ternyata tanpa ijin diam-diam Kacong Arye itu merekam melalui tangkap layar video call, lalu tanpa ijin rekaman video itu dibagikan kepada orang lain,” jelas Yongky (akrab disapa), Jum’at (23/6/2023).
Perbuatan Terlapor itu, kata Yongki, terindikasi kuat telah melanggar Undang-undang Pornografi dan melanggar Undang-undang ITE sebagaimana Pasal 4 Juncto pasal 29 ayat 1 UU RI Nomor 44 tahun 2008.
“Pasal 14 ayat 1 huruf ( a ) dan (b) dan Ayat 2 Huruf ( a) dan (b) UU RI Nomor 12 tahun 2022, dan Pasal 27 ayat (4) Junto Pasal 45 Ayat 4 UU Nomor 19 tahun 2016,” pungkasnya.
Kendati demikian, pihaknya berharap kepada pihak Kepolisian Polres Pamekasan agar pelaporan yang dilakukan kliennya itu segera ditindaklanjuti dan diproses sesuai dengan Perundang-undangan.***






