Scroll untuk baca artikel
Berita

Paksa Seorang Wanita Telanjang Bulat dan Menyebarkan Videonya, YouTuber Asal Sumenep Dipolisikan

Avatar
8
×

Paksa Seorang Wanita Telanjang Bulat dan Menyebarkan Videonya, YouTuber Asal Sumenep Dipolisikan

Sebarkan artikel ini
Caption : Surat Tanda Bukti Laporan dari Polres Pamekasan. (Mohammad Munir/MaduraPost)

PAMEKASAN, MaduraPost – YouTuber asal Kabupaten Sumenep bernama Jumairi alias Ma’e alias Kacong Arye dilaporkan atas dugaan tindak pidana Pornografi dan Undang-undang ITE oleh Rani Wulandari (Pelapor) ke Mapolres Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Hal itu diketahui berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan dari pihak Polres Pamekasan pada tanggal 7 Juni 2023 dengan nomer Laporan Polisi: LP/B/240/VI/2023/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Kadisperta Sampang Imbau kepada Ketua Poktan Bantuan Pupuk ZK Harus Disalurkan

Yolies Yongky Nata, S.H.I.,M.H.,M.Pd.I selaku Kuasa hukum Pelapor menyampaikan, kliennya melaporkan YouTuber Kacong Arye itu karena diduga telah melakukan pemaksaan dengan meminta paksa kliennya untuk telanjang bulat saat video call.

“Nah, setelah klien kami menuruti apa yang diminta Terlapor, ternyata tanpa ijin diam-diam Kacong Arye itu merekam melalui tangkap layar video call, lalu tanpa ijin rekaman video itu dibagikan kepada orang lain,” jelas Yongky (akrab disapa), Jum’at (23/6/2023).

Baca Juga :  Lima Tahun Mangkrak, Bangunan UPT Dinas Pendidikan di Palengaan Jadi Rumah

Perbuatan Terlapor itu, kata Yongki, terindikasi kuat telah melanggar Undang-undang Pornografi dan melanggar Undang-undang ITE sebagaimana Pasal 4 Juncto pasal 29 ayat 1 UU RI Nomor 44 tahun 2008.

“Pasal 14 ayat 1 huruf ( a ) dan (b) dan Ayat 2 Huruf ( a) dan (b) UU RI Nomor 12 tahun 2022, dan Pasal 27 ayat (4) Junto Pasal 45 Ayat 4 UU Nomor 19 tahun 2016,” pungkasnya.

Baca Juga :  Yuk Berkunjung ke Sumenep, Wisata Puncak Lanjari Akan Temani Lebaran Ketupat Kamu Lebih Menyenangkan

Kendati demikian, pihaknya berharap kepada pihak Kepolisian Polres Pamekasan agar pelaporan yang dilakukan kliennya itu segera ditindaklanjuti dan diproses sesuai dengan Perundang-undangan.***