BANGKALAN, MaduraPost – Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk parkir di kabupaten Bangkalan tidak memenuhi target, Moh. Mohni wakil bupati Bangkalan lakukan pemanggilan terhadap pelaku usaha yang berada di kota dzikir dan solawat.
Sesuai peraturan Bupati (perbub) Bangkalan no. 55 tahun 2019 tentang perubahan besaran tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dalam peraturan daerah (perda) Kabupaten Bangkalan nomor 9 tahun 2010 tentang retribusi jasa umum.
Moh Mohni menjelaskan pemanggilan itu disebabkan penarikan retribusi dan pajak parkir di Bangkalan masih belum jelas, pihaknya tidak ingin ada klaim antara Dinas Perhubungan (Dishub) selaku penerima retribusi parkir, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai penerima pajak parkir.
“PAD dari sektor parkir masih jauh dari target yang diinginkan Pemkab Bangkalan, serta pengoptimalan lahan parkir yang tidak maksimal, ini semua untuk meningkatkan PAD di Bangkalan” ujar mantan Kadisdik kabupten Bangkalan itu, Rabu (1/4/2020).
Mohni menambahkan, Pemkab Bangkalan akan melihat potensi parkir yang ada di lapangan untuk menerapkan wajib pajak 30 persen, yang nantinya akan dijadikan bahan pertimbangan ke depannya. Serta bagi pengusaha yang tidak menerapkan parkir, akan ada pembahasan lebih lanjut tetap diminta pajak parkir atau tidak.
“Nanti kita atur dalam regulasinya, ini masih pembahasan awal dan saling memberi informasi dan berpotensi, akan ada tindak lanjut untu itu,” pungkasnya. (Mp/sur/lam)