PAMEKASAN, MaduraPost – Terindikasi telah terjadi konspirasi jahat antara Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Desa Bangkes, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur dengan pihak Panitia Pilkades tingkat Kabupaten.
Pasalnya draf Tata Tertib (Tatib) pada point pembubuhan stempel saksi di surat suara yang sebelumnya telah disepakati bersama antara pihak P2KD dan masing-masing Cakades di Desa itu ternyata menjelang kontestasi (Pilkades, red) dipersoalkan dan dianggap tidak sesuai regulasi.
Padahal dengan dipangkasnya point pembubuhan stempel di draf tatib tersebut tentu sangat berpotensi adanya penyimpangan atau kecurangan dan sangat merugikan Cakades yang tidak berafiliasi dengan P2KD setempat.
Menurut Zainal Alim selaku Cakades Bangkes No. Urut 3 mengatakan, jika pembubuhan stempel saksi tersebut dianggap tidak sesuai perda, maka pemberian paraf pada surat suara juga tidak sesuai Perda.
“Sehingga surat suara yang sudah di paraf dan disegel dalam kotak suara juga cacat hukum. Maka dari itu, Pilkades di Desa Bangkes dapat dinyatakan Ilegal dan yang terpilih tidak sah secara hukum atau cacat hukum,” pungkasnya saat ditemui oleh Wartawan Media ini, Kamis (21/4/2022).
Pihaknya menduga, hal itu terjadi karena diduga telah terjadi kongkalikong atau konspirasi jahat yang dilakukan oleh pihak P2KD Bangkes untuk kepentingan salah satu pihak.
“Maka dari itu yang jelas kami sebagai salah satu Cakades sangat kecewa dan sangat keberatan dengan dihilangkannya point stempel di draf Tatib tersebut, dan yang jelas dengan hal itu kami menduga adanya upaya perbuatan curang,” tegasnya.
Sementara itu, pada salah satu Media Ketua P2KD Bangkes Ahmad Ezzuddin mengatakan, bahwa pembubuhan stempel saksi di surat suara sudah dihapus.
“Cukup stempel panitia dan tanda tangan, surat suara sudah tersegel dalam kotak,” ucapnya.