Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Oknum PKL di Pamekasan Jadi Tersangka Intimidasi Jurnalis

Avatar
6
×

Oknum PKL di Pamekasan Jadi Tersangka Intimidasi Jurnalis

Sebarkan artikel ini
SOK ANGKUH: Oknum PKL (berbaju hitam) yang menolak direlokasi memprotes keras keberadaan wartawan di lokasi, bahkan hingga melemparkan handphone milik wartawan tersebut. (ist)

PAMEKASAN, MaduraPost – Setelah melalui proses penyelidikan selama dua bulan, Polres Pamekasan akhirnya menetapkan seorang pedagang kaki lima (PKL) berinisial MA sebagai tersangka kasus intimidasi terhadap jurnalis, Jumat (14/3/2025).

Kasus ini bermula dari aksi intimidasi yang dilakukan MA terhadap Abdurrahman Fauzi, seorang jurnalis JTV Madura, saat meliput penertiban PKL oleh Satpol PP di kawasan Arek Lancor pada 11 Januari 2025.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Gadis Cantik Asal Waru Pamekasan Hilang Misterius, Keluarga Lapor Polisi

Tindakan MA yang dianggap menghalangi kerja jurnalistik berujung pada laporan resmi ke Polres Pamekasan pada 13 Januari 2025.

Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor SP2HP/260/III/RES.1.24./2025/Satreskrim, penyidik menyatakan bahwa status MA telah resmi dinaikkan menjadi tersangka.

Keputusan ini diambil setelah dilakukan pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, serta gelar perkara di kepolisian.

Baca Juga :  Polres Sampang Tetapkan Pemilik Akun Facebook “Allby Madura” Sebagai Tersangka

“Selanjutnya, kami akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan.

Penetapan tersangka ini menjadi sorotan publik, terutama terkait kebebasan pers dan perlindungan terhadap jurnalis saat menjalankan tugas di lapangan.

Sejumlah pihak mendesak agar kasus ini menjadi peringatan bagi siapa pun yang mencoba menghalangi kerja jurnalis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Baca Juga :  Proyek Pembangunan Mapolsek Tlanakan Tidak Patuhi Standar Protokol Covid-19

Kasus ini masih terus bergulir, dan pihak kepolisian memastikan akan menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum yang berlaku.***