PAMEKASAN, MaduraPost – Seorang oknum petugas Kantor Urusan Agama (KUA) diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sepasang suami istri saat melaksanakan akad nikah di kantor KUA kecamatan pasean yang berlokasi di Desa Tlontoraja, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan pada Kamis (13/06) pukul 09.00 WIB
Dugaan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang menetapkan bahwa setiap warga negara yang melaksanakan pernikahan di KUA kecamatan tidak dikenakan biaya.
Kasus ini diungkapkan oleh salah seorang warga Desa Demo Barat Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan berinisial (JP)
JP menyatakan bahwa dirinya diminta sejumlah uang oleh oknum petugas KUA saat melaksanakan pernikahan anaknya di Kantor KUA Pasean Pamekasan
“Iya, saya diminta untuk membayar uang 600 ribu saat melakukan akad nikah anak saya di kantor KUA Pasean,” ujarnya. Kamis (20/06/2024)
Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Pasean, saat dihubungi MaduraPost melalui telepon dan aplikasi pesan singkat WhatsApp, belum memberikan tanggapan apapun terkait tuduhan tersebut.






