Scroll untuk baca artikel
Berita

Oknum Jaksa Sumenep Lakukan Pungutan Liar? Keluarga Korban Histeris

Avatar
9
×

Oknum Jaksa Sumenep Lakukan Pungutan Liar? Keluarga Korban Histeris

Sebarkan artikel ini
PENGUNJUNG. Potret gedung besar alias Kantor Kejari Negeri Sumenep yang berlokasi di Jalan KH. Mansyur, Nomor 54, Mastasek, Pabian, Kecamatan Kota. (M.Hendra.E/MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Zainol Hayat bin Moh. Rofi’ie (20), warga binaan Rutan Kelas IIB Sumenep, meninggal dunia pada Minggu (2/6/2024) kemarin.

Mendengar kematian pria yang masih muda itu, pihak keluarga sempat mengalami histeris dan menyampaikan perkataan yang cukup ganjil.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Badri, kerabat korban, mengungkapkan bahwa keluarga duka sempat menyampaikan perkataan yang seolah meminta oknum jaksa untuk mengembalikan uang.

Perkataan tersebut, diutarakan oleh salah satu anggota keluarga korban yang sedang mengalami histeris atas meninggalnya Zainol, sapaan akrab Zainol Hayat.

“Kembalikan uang, Pak Hanis! Kembalikan uang, Pak Hanis!,” kata Badri menirukan perkataan yang diucapkan oleh salah satu anggota keluarga duka yang sedang histeris, Senin (3/6).

Baca Juga :  Bahaya Penyakit Leptospirosis, Dinkes P2KB Sumenep Imbau Pentingnya Jaga Hal Ini!

Atas perkataan tersebut, diduga kuat bahwa oknum jaksa di Kejari Sumenep sempat melakukan pemungutan uang terhadap keluarga tersangka Zainol.

Diketahui, Zainol merupakan tersangka dalam kasus penyalahgunaan Pil YY.

Sejauh ini, yang bersangkutan sedang menjadi tahanan di Rutan Kelas IIB Sumenep untuk diproses hukum melalui Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.

Namun, Zainol tiba-tiba mengalami sakit mendadak hingga meninggal saat dirujuk ke RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep pada Minggu (2/6). Sedangkan, perkara yang dijalani belum inkrah.

Baca Juga :  Pemdes Karang Anyar: Agus Subaidi, Harapan Baru Wakil Rakyat Sampang

“Sidang sedang berlangsung. Dari sebelumnya, memang ada permainan seperti itu (dugaan pemungutan uang kepada tersangka, Red). Katanya begitu,” ucap Badri.

Hanya saja, Badri tidak berani memastikan secara jelas mengenai dugaan pemungutan uang tersebut. Karena, selama ini dia tidak terlibat langsung dalam perjalanan proses hukum terhadap tersangka Zainol.

Sementara itu, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Sumenep, Teguh Dony Efendi, juga menceritakan kronologi yang sama persis seperti keterangan dari Badri.

Kata Teguh, keluarga duka memang sempat menyebut nama Jaksa Kejari Sumenep Hanis Aristya Hermawan.

“Pertama, menyebut nama Hanis. Bilang gak cepat-cepat disidang, ditunda-tunda,” jelasnya.

Baca Juga :  14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

Berbagai perkataan diutarakan oleh keluarga duka yang sedang histeris. Menurutnya, kejadian tersebut disaksikan banyak orang di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep.

“Sempat menyebutkan nominal (uang, Red), di banyak orang. Banyak orang yang tahu,” kata dia menegaskan.

Sementara itu, awak media mendatangai Kantor Kejari Sumenep untuk melakukan upaya konfirmasi terkait adanya dugaan pungutan uang oleh oknum jaksa di Kejari Sumenep.

Sayangnya, Jaksa Hanis sedang tidak ada di tempat. Upaya konfirmasi melalui telepon juga telah dilakukan, namun tidak ada respons.***