Scroll untuk baca artikel
Headline

Oknum ASN di Lingkungan Pemkab Sumenep Jadi Makelar Jual Beli Jabatan

Avatar
15
×

Oknum ASN di Lingkungan Pemkab Sumenep Jadi Makelar Jual Beli Jabatan

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI. Potret ilustrasi jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Sumenep bergulir hingga ke pelaporan. (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengalir deras hingga berujung pelaporan ke polisi. Kamis, 16 November 2023.

Salah satu informan yang tidak ingin disebutkan namanya membeberkan kejadian tak mengenakkan itu pada sejumlah media.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Sebut saja Yanto, korban yang mengaku ditipu oleh oknum Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sumenep.

Kronologinya berawal sejak tahun 2021 lalu, Yanto mendapatkan ritme dan tawaran bagus oleh oknum ASN di lingkungan Pemkab Sumenep untuk menduduki posisi sebagai Costumer Service (CS) di salah satu BUMD.

Saat itu, Yanto dimintai uang sebesar Rp35 juta untuk memuluskan jalannya duduk sebagai CS di BUMD Sumenep tersebut.

Rencana ini, awalnya berjalan mulus hingga Yanto melakukan transaksi pembayaran ke oknum ASN di lingkungan Pemkab Sumenep itu.

Yanto menyebut, oknum ASN Pemkab Sumenep tersebut adalah inisial S. Kabar yang didapat media ini, S sudah dirotasi ke Kantor Kecamatan Gapura, sebagai staf kecamatan setempat.

Baca Juga :  Perkuat Layanan Kesehatan, Puskesmas Guluk-Guluk Tambah Tenaga Medis di Tiga Desa

Fakta S sudah melakukan jual beli jabatan itu dibuktikan dengan adanya kwitansi transaksi yang diterima oleh Yanto.

Sekedar informasi, Yanto ini memiliki seorang anak. Di mana, tawaran S pada Yanto itu, ingin sang anak bisa menjadi pegawai BUMD milik Pemkab Sumenep itu.

Informasi S dapat dikatakan sebagai makelar jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Sumenep itu melalui pihak ketiga, sebut saja inisial W.

Sementara W ini, masih bertetangga dengan Yanto. Dapat diartikan, jika informasi jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Sumenep tersebut diketahui W dari S.

Jika disimpulkan, W adalah teman sejawat S. Sebab, W sendiri berprofesi sebagai PNS dalam hal ini sebagai seorang guru.

Saat itu, W menawarkan kepada Yanto, bahwa ia memiliki teman seorang ASN di lingkungan Pemkab Sumenep yang tak lain adalah S.

Kwitansi jual beli jabatan itu masih disimpan rapat oleh Yanto, secara tidak langsung transaksi jual beli jabatan itu akan segera guling keputusan.

Baca Juga :  Relawan KHARISMA Jaga Ketat Kantor Kecamatan, Antisipasi Kecurangan

Sayangnya, Yanto malah mendapatkan kabar buruk. Ia ditinggal kabur oleh S. Yanto pun bingung, akhirnya dia melaporkan peristiwa itu ke polisi di tahun yang sama.

“Jadi saya, hanya dijanjikan saja,” kata Yanto pada media saat diwawancara eksklusif, Kamis (16/11).

Lebih jauh, Yanto memaparkan kapan transaksi itu terjadi, yakni pada bulan Mei 2021 lalu, tepat sore hari.

Yanto dan anaknya, W dan S, disaksikan oleh kedua teman S kala itu, sudah melakukan transaksi di rumah korban alias Yanto.

Keenam orang ini sepakat, bahwa anak Yanto akan menjadi pegawai di BUMD milik Pemkab itu di bagian CS.

Perjalanan pun terus berlanjut, 2 bulan setelah itu, S menelepon anak Yanto untuk meminta tambahan uang sebesar Rp2 juta.

Uang Rp2 juta ini, di minta S dengan alasan ingin membayar sekolah anaknya. Dengan kata lain, S memiliki utang kepada Yanto Rp2 juta secara pribadi.

Baca Juga :  Halalbihalal, Bupati Pamekasan Tekankan Perangkat Kerjanya Melayani Masyarakat Dengan Baik

Jika diakumulasi keseluruhan, S menerima total uang dari Yanto sebesar Rp37 juta. Baik soal uang masuk jadi pegawai di BUMD dan uang pinjaman yang diminta S Rp2 juta.

Sebab tidak ada kabar kelanjutan kapan anak Yanto dapat bekerja di BUMD milik Pemkab itu, ia pun pada tahun 2021 melaporkan kasus itu ke Polres Sumenep.

Sembari menunggu proses laporan dari polisi, Yanto juga menanyakan iktikad baik W, bagaimana S telah menipu dirinya.

Hanya saja, seolah sudah lepas komunikasi dengan S, akhirnya, Yanto pun kembali menanyakan perkembangan kasus tersebut ke polisi.

Dari hasil yang disampaikan polisi kepada Yanto, disebutkan bahwa S sudah ditahan pada Rabu, 27 September 2023.

“Kabarnya, berkas laporan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” katanya dia menjelaskan.

Hingga berita ini diterbitkan, pewarta mencoba melakukan upaya konfirmasi kepada Polres Sumenep tentang perkembangan kasus tersebut.

Hanya saja, Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP. Widiarti, belum merespon meski nada tunggu teleponnya berdering.***