PAMEKASAN, Madurapost.id – Diduga untuk menghambat pembangunan di Desa Rekkerrek Kecamatan Palengaan. SR (Inisial) Diduga melakukan pengrusakan jalan desa yang baru satu hari selesai dikerjakan.
SR Diduga melakukan pengrusakan jalan untuk melaporkan kepala Desa Rekkerrek ke Polres Pamekasan. Dengan tuduhan dugaan korupsi.
Warga yang tidak terima dengan adanya pengrusakan tersebut, SR akhirnya dilaporkan warga ke Polsek Palengaan. Senin (17/08/2020).
Laporan warga didampingi LSM Jatim Corruption Watch (JCW) Jawa Timur untuk menuntut SR agar di proses hukum.
Khairul Kalam dari LSM JCW saat mendampingi warga mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan SR diduga melanggar UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Tindakan SR yang merusak jalan, menurut Khairul sudah melampaui batas dan melanggar aturan.
“Saya dengar SR itu aktivis, Tapi kok seperti tim ahli atau penegak hukum, Berani merusak jalan,” Kata Khairul.
Saksi mata pengrusakan yang dilakukan SR diketahui warga dan terekam Video yang kemudian beredar di media sosial.
Untuk menindaklanjuti laporan warga, Polisi dari Polsek Palengaan langsung melakukan olah TKP di lokasi pengrusakan jalan, yaitu di Dusun Gunung Tangis Desa Rekkerrek. Senin (17/08/2020).
“Berdasarkan Laporan dan olah TKP, nanti laporan ini akan kami kordinasikan dengan pihak Reskrim Polres Pamekasan,” Kata Amrul dari Polsek Palengaan. (Mp/uki/kk)





