Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Oknum Aktivis Dilaporkan Karena Dugaan Pengrusakan Jalan Desa Rekkerrek

6
×

Oknum Aktivis Dilaporkan Karena Dugaan Pengrusakan Jalan Desa Rekkerrek

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN, Madurapost.id – Diduga untuk menghambat pembangunan di Desa Rekkerrek Kecamatan Palengaan. SR (Inisial) Diduga melakukan pengrusakan jalan desa yang baru satu hari selesai dikerjakan.

SR Diduga melakukan pengrusakan jalan untuk melaporkan kepala Desa Rekkerrek ke Polres Pamekasan. Dengan tuduhan dugaan korupsi.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Warga yang tidak terima dengan adanya pengrusakan tersebut, SR akhirnya dilaporkan warga ke Polsek Palengaan. Senin (17/08/2020).

Baca Juga :  SPBU Kolor Sumenep Tidak Sediakan BBM Jenis Premium Selama 2 Minggu Kedepan

Laporan warga didampingi LSM Jatim Corruption Watch (JCW) Jawa Timur untuk menuntut SR agar di proses hukum.

Khairul Kalam dari LSM JCW saat mendampingi warga mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan SR diduga melanggar UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Tindakan SR yang merusak jalan, menurut Khairul sudah melampaui batas dan melanggar aturan.

Baca Juga :  HPN 2025: Kabag Hukum Setdakab Sumenep Tekankan Peran Media dalam Pembangunan

“Saya dengar SR itu aktivis, Tapi kok seperti tim ahli atau penegak hukum, Berani merusak jalan,” Kata Khairul.

Saksi mata pengrusakan yang dilakukan SR diketahui warga dan terekam Video yang kemudian beredar di media sosial.

Untuk menindaklanjuti laporan warga, Polisi dari Polsek Palengaan langsung melakukan olah TKP di lokasi pengrusakan jalan, yaitu di Dusun Gunung Tangis Desa Rekkerrek. Senin (17/08/2020).

Baca Juga :  Kaum Santri, Jadi Sasaran Visi dan Misi Slamet Ariyadi Menuju Ketua Umum BM PAN

“Berdasarkan Laporan dan olah TKP, nanti laporan ini akan kami kordinasikan dengan pihak Reskrim Polres Pamekasan,” Kata Amrul dari Polsek Palengaan. (Mp/uki/kk)